DPRD Jatim Bentuk Pansus Bahas Revisi Perda Revisi RTRW Jatim 2023-2043

by Redaksi

SabdaNews.com  – DPRD Provinsi Jawa Timur terus memantangkan pembahasan revisi Perda No.5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur 2011-2031. Pasalnya, subtansi RTRW Provinsi Jawa Timu 2023-2043 sudah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif beberapa hari lalu.

Wakil ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar mengatakan bahwa revisi Perda RTRW Jatim 2011-2023 diperlukan untuk penyesuaian tata ruang wilayah kedepan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi provinsi Jatim kedepan.

“Subtansi RTRW Provinsi Jatim 2023-2043 hari ini sudah disepakati paripurna DPRD Jatim akan dibahas melalui panitia khusus (Pansus),” kata politikus asal Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, usai memimpin rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (6/2/2023)
Berdasarkan kesepakatan bersama, lanjut Ahmad Iskandar, ketua Pansus kali adalah giliran dari Fraksi Gabungan PKS, Hanura dan PBB.

“Hasil rapat bersama seluruh anggota Pansus, ketuanya adalah Bu Lilik Hendrawati dari PKS,” jelas pria asal Sumenep Madura. Sedangkan untuk wakilnya berasal dari F-PKB yakni Masduki dan Ida Bagus Nugroho dari F-PDI Perjuangan.

Lebih jauh mantan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim menjelaskan, bahwa salah satu pertimbangan perlunya revisi Perda RTRW Provinsi Jatim adalah untuk menyesuaikan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Penataan Ruang.

“Karena materi yang dibahas dalam revisi Perda ini sangat luas sehingga lintas komisi, maka pembahasannya diserahkan pada Pansus,” pungkas Iskandar. (pun)

You may also like

Leave a Comment