Home HomePiAR Kawal Laporan di Ombudsman Jatim, Kasus BK DPRD Gresik Masih Tahap Verifikasi

PiAR Kawal Laporan di Ombudsman Jatim, Kasus BK DPRD Gresik Masih Tahap Verifikasi

by sabda news

GRESIK, SabdaNews.com- Lembaga Partisipasi Akar Rumput (PiAR) terus mengawal pengaduannya di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur terkait dugaan maladministrasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik. Pada Senin, 22 September 2026, Direktur Eksekutif PiAR, Mas’ud Hakim, http://M.Si., M.H., mendatangi langsung kantor Ombudsman Jatim di Surabaya untuk menanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan pada 2 September 2026 lalu.

“Kami datang untuk memastikan pengaduan kami berjalan. Hasil konfirmasi dari petugas Ombudsman, laporan kami atas BK DPRD Gresik dan BKPSDM masih dalam tahap verifikasi dan pemeriksaan awal,” ujar Mas’ud Hakim kepada awak media, Selasa (23/9/2026). Seperti diberitakan sebelumnya, PiAR melaporkan BK DPRD Gresik terkait penanganan sidang kode etik Ketua DPRD Gresik yang diduga mengajak berkelahi pengunjuk rasa PKL. BK DPRD dalam putusannya menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik, padahal menurut PiAR, pelapor tidak pernah dilibatkan dalam proses sidang.

“Kami sudah serahkan semua bukti, termasuk video, namun dalam proses sidang BK, PiAR sebagai pelapor resmi dengan Nomor: 006/PiAR-PENGADUAN/BK-DPRD/V/2026 tidak pernah dipanggil, tidak dimintai keterangan. Ini jelas melanggar asas audi alteram partem dan Tatib DPRD sendiri,” tegas Mas’ud. Selain BK DPRD, PiAR juga melaporkan BKPSDM Kabupaten Gresik terkait dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan Rektor Unigres. Mas’ud berharap Ombudsman Jatim proporsional dan independen dalam memeriksa pengaduan tersebut.

“Kami percaya Ombudsman akan profesional. Harapan kami ada rekomendasi korektif agar BK DPRD Gresik melakukan sidang ulang secara transparan dan melibatkan pelapor. Ini bukan soal benci pribadi, tapi soal marwah lembaga DPRD,” pungkasnya.  Hingga berita ini diturunkan, pihak Ombudsman Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait target waktu penyelesaian verifikasi laporan tersebut.  ( Tim PiAR/Red)

You may also like

Leave a Comment