SabdaNews.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur menilai masih terdapat kekosongan aturan bagi taksi daring dan kurir logistik roda empat dalam regulasi transportasi online. Persoalan tersebut masih perlu dipertimbangkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi.
Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Jatim, Husnul Aqib, mengungkapkan bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online baru mengatur layanan sepeda motor atau ojek daring.
“Kekosongan pengaturan pada segmen tersebut, perlu kita pertimbangkan juga guna mengisi ruang kekosongan hukum tersebut secara proporsional, sepanjang termasuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi, tanpa bertentangan dengan semangat sinkronisasi dan harmonisasi regulasi yang juga digarisbawahi oleh Saudara Gubernur,” ungkap Husnul Aqib dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (10/09/2026) kemarin.
Menurut Farksi PAN, pembahasan Raperda tetap perlu memperhatikan sinkronisasi vertikal dengan regulasi pusat. Namun, ruang pengaturan daerah dapat dimanfaatkan untuk mengatur aspek yang menjadi kewenangan provinsi dan belum diatur secara sektoral.
Sekretaris DPW PAN Jatim ini juga mengusulkan agar Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi membuka ruang penyesuaian apabila regulasi pemerintah pusat mengalami perkembangan di kemudian hari.
Selain persoalan cakupan layanan, Fraksi PAN turut menyoroti pengawasan kepatuhan aplikator terhadap batas komisi maksimal 8 persen sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Pengawasan tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari fungsi pembinaan pemerintah daerah.
“Fraksi PAN dapat memahami pandangan dimaksud. Terdapat sisi yang memang perlu pengaturan sebaiknya diarahkan pada fungsi pembinaan dan pengawasan kepatuhan penyelenggara terhadap pedoman perhitungan biaya jasa yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan,” pungkas Husnul Aqib. (pun)
