Home PEREKONOMIANFraksi PKB Setujui Penyertaan Modal Jamkrida Jatim, tapi Beri 4 Catatan Keras

Fraksi PKB Setujui Penyertaan Modal Jamkrida Jatim, tapi Beri 4 Catatan Keras

by sabda news

SabdaNews.com — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Timur akhirnya menyatakan setuju atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda). Persetujuan itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Hj. Hikmah Bafaqih, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (7/9/2026).

Kendati menyetujui, Fraksi PKB DPRD Jawa Timur tidak memberikan restu tanpa syarat. Mereka menyelipkan empat catatan penting yang diminta menjadi perhatian Gubernur Jawa Timur setelah Perda ini resmi berlaku.

Sebelum masuk ke catatan kritis, Hikmah lebih dulu mengapresiasi capaian PT Jamkrida Jatim dalam 5 tahun terakhir. Laba bersih perusahaan tercatat terus tumbuh, dari Rp6,5 miliar pada Tahun 2020 menjadi Rp11,7 miliar pada Tahun 2025. Volume penjaminan dan pendapatan juga melesat—masing-masing tumbuh 3,7 kali dan 5,5 kali lipat. Sementara kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah ((PAD) naik 3 kali lipat, dari Rp970 juta menjadi sekitar Rp3 miliar.

Namun di balik angka-angka positif itu, Fraksi PKB menemukan apa yang mereka sebut sebagai tiga paradoks dalam tata kelola Jamkrida—hasil telaah dari data yang dipaparkan manajemen perusahaan dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Kinerja BUMD Jatim.

Paradoks pertama, nilai penjaminan Jamkrida melonjak dari Rp5,8 triliun pada Tahun 2020 menjadi Rp21,5 triliun pada Tahun 2025. Tapi ironisnya, jumlah UMKM yang terbantu justru merosot tajam, dari 440.078 unit usaha pada Tahun 2022 menjadi hanya 274.116 pada Tahun 2025. Dampaknya terasa pada penyerapan tenaga kerja, yang ikut anjlok dari 1,32 juta orang menjadi 822 ribu orang di periode yang sama.

“Fraksi PKB khawatir ada praktik cherry-picking, memilih debitur bermodal besar dan meninggalkan usaha mikro yang seharusnya menjadi core business serta amanat sosial pembentukan Jamkrida,” dalih Hikmah Bafaqih saat membacakan pandangan akhir fraksi PKB DPRD Jatim.

Paradoks kedua, pendapatan Jamkrida tumbuh dari Rp49,47 miliar pada Tahun 2020 menjadi Rp272,45 miliar pada Tahun 2025. Akan tetapi laba bersihnya hanya naik sekitar 80 persen pada periode yang sama atau jauh tertinggal dari laju pendapatan. Akibatnya, marjin laba bersih anjlok dari 13,15 persen menjadi 4,31 persen, atau turun 67 persen secara relatif.

“Fraksi PKB menunjuk rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) yang mencapai 94,38 persen sebagai biang keladinya. Artinya dari setiap Rp100 pendapatan, lebih dari Rp94 habis untuk operasional dan pencadangan. Ditambah lagi, rasio klaim penjaminan bertahan tinggi di kisaran 58–59 persen sejak Tahun 2022, pola yang berlangsung 4 tahun berturut-turut dan dinilai mengindikasikan lemahnya manajemen risiko perusahaan,” dalih Hikmah.

Paradoks ketiga, meski masih di bawah batas maksimal yang diizinkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 40 kali ekuitas, gearing ratio Jamkrida tercatat naik dari 22,90 kali pada Tahun 2020 menjadi 33,02 kali pada Tahun 2025. Walau sempat menyentuh puncaknya di 36,06 kali pada Tahun 2023.

“Fraksi PKB mengingatkan, suntikan modal baru memang akan menurunkan gearing ratio secara otomatis dan memperbaiki neraca. Tapi tanpa pembenahan manajemen, efeknya hanya sementara. Jika BOPO dan rasio klaim tidak diperbaiki, tambahan modal Rp100 miliar dikhawatirkan akan kembali tergerus biaya operasional dan klaim, hingga gearing ratio melonjak lagi,” beber Hikmah Bafaqih.

Atas dasar itu, Fraksi PKB menyampaikan persetujuannya disertai empat catatan yang diminta dijalankan Gubernur Jawa Timur:
Pertama, kembali ke Khittah UMKM, manajemen Jamkrida diminta menghentikan praktik cherry-picking dan mengembalikan fokus penjaminan ke Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang unbankable.

Kedua, skema Risk Sharing yang lebih adil, perjanjian Kerja Bersama antara Jamkrida dan bank mitra harus direviu agar perbankan turut menanggung risiko gagal bayar, bukan hanya menikmati bunga kredit. Ketiga, pemisahan Pembukuan Sosial dan Komersial. Artinya,  penugasan sosial seperti Prokesra/OPOP harus dipisah secara transparan dari pembukuan komersial agar tidak menjadi beban tersembunyi.

Keempat, efisiensi menyeluruh yakni beban operasional Jamkrida harus ditekan secara bertahap dan signifikan, dengan memangkas pemborosan internal.

Hikmah menegaskan, fraksinya tidak ingin UMKM di Jawa Timur menjadi korban dari kerapuhan struktural BUMD. “Uang rakyat tidak boleh digunakan untuk mensubsidi inefisiensi dan pemborosan,” tegasnya.

Dengan seluruh pertimbangan itu, Fraksi PKB DPRD Jatim resmi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, sekaligus mendorong Pemprov Jatim membenahi tata kelola perusahaan agar tambahan modal benar-benar berdampak bagi pelaku UMKM di Jawa Timur. (pun)

You may also like

Leave a Comment