Home PEMERINTAHAN​Gubernur Khofifah Jamin Usulan Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar Tak Ganggu Kapasitas Fiskal Daerah

​Gubernur Khofifah Jamin Usulan Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar Tak Ganggu Kapasitas Fiskal Daerah

by sabda news

​SabdaNews.com  — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp600 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur periode mendatang. Skema penganggaran ini dirancang melalui penyisihan APBD secara bertahap selama tiga tahun anggaran, yakni mulai 2027 hingga 2029.

​Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan hal tersebut dalam Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilgub di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya.

​Khofifah menjelaskan, penetapan dana cadangan Rp600 miliar ini diambil untuk menjaga stabilitas kapasitas fiskal daerah. Dengan skema smoothing atau penyusutan beban, Pemprov Jatim terhindar dari guncangan anggaran akibat penarikan dana besar secara mendadak saat tahapan pemilihan berlangsung.

​”Pengalokasian dilakukan bertahap agar tidak mengganggu alokasi belanja wajib dan program prioritas masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujar Khofifah.

​Mengenai kalkulasi total kebutuhan dana Pilgub Jatim yang diperkirakan mencapai kisaran Rp1 triliun mengacu pada realisasi Pilgub 2024 sebesar Rp1,08 triliun, Khofifah menegaskan bahwa dana cadangan Rp600 miliar dialokasikan sebagai persiapan utama. Sisanya akan dipenuhi melalui APBD pada tahun pelaksanaan setelah ada usulan resmi dan verifikasi kebutuhan dari KPU, Bawaslu, serta aparat pengamanan.

​Untuk menjaga integritas keuangan, penyisihan dana cadangan dipastikan bersumber dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta efisiensi belanja daerah, bukan dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dana hibah, maupun pemotongan program kerja.

​”Penyisihan ini tidak memotong anggaran program yang sedang berjalan, sehingga Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemprov Jatim tetap terjaga,” tambahnya.

​Dalam pengelolaannya, dana cadangan akan ditempatkan pada instrumen deposito berisiko rendah di Bank Jatim sesuai Permendagri No.77 Tahun 2020. Seluruh pendapatan bunga yang dihasilkan akan dikembalikan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

​Menanggapi kekhawatiran DPRD Jatim terkait dinamika jadwal pemilu nasional, Pemprov Jatim menegaskan isi Perda ini dirancang adaptif. Aturan mewajibkan pemenuhan dana cadangan tuntas paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan Pilgub, tanpa perlu melakukan revisi Perda berulang kali jika terjadi perubahan jadwal di tingkat nasional.

Guna menjaga transparansi, Pemprov Jatim menyetujui usulan DPRD untuk menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan saldo, hasil bunga, serta progres pemenuhan dana cadangan setiap pembahasan KUA-PPAS APBD. (pun)

You may also like

Leave a Comment