SabdaNews.com — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (26/8/2026).
Penyampaian ini menindaklanjuti jadwal yang telah disepakati Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 18 Agustus 2026 lalu. Dalam paparannya, Khofifah mengaitkan urgensi raperda ini dengan cita-cita besar Indonesia Emas 2045, yakni mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
Menurutnya, Jawa Timur sebagai bagian integral dari NKRI perlu turut mendukung capaian tersebut, sejalan dengan Visi Jawa Timur 2045: Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan.
“Diharapkan dalam dua puluh tahun mendatang, Jawa Timur menjadi provinsi yang memiliki karakter masyarakat yang berakhlak, maju, mampu bersaing secara kompetitif, dan mampu tumbuh menjadi tulang punggung perekonomian nasional,” ujar Khofifah, seraya menambahkan bahwa visi tersebut ditujukan pula untuk menekan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan antarwilayah.
Khofifah menegaskan bahwa mewujudkan cita-cita besar tersebut memerlukan pembangunan kualitas sumber daya manusia, terutama pemuda, yang menurutnya memiliki fungsi dan peran strategis dalam pembangunan daerah.
Dia menyebut pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, sekaligus agen perubahan, sehingga potensi yang dimiliki generasi muda perlu terus dikembangkan sebagai modal kemajuan sumber daya manusia Jawa Timur.
Selain aspek kepemudaan, Khofifah juga menyoroti peran strategis keolahragaan dalam mewujudkan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani, berkarakter, serta berdaya saing.
Khofifah menyebut Jawa Timur memiliki sumber daya keolahragaan yang besar, mencakup sumber daya manusia keolahragaan, prasarana, maupun sarana olahraga, yang menjadi modal penting untuk mengangkat prestasi olahraga daerah.
Dari sisi regulasi, Khofifah menjelaskan bahwa penyelenggaraan keolahragaan di Jawa Timur selama ini diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, perda lama tersebut dinilai perlu disesuaikan secara menyeluruh.
Di sisi lain, Khofifah mengungkapkan bahwa Jatim hingga kini belum memiliki payung hukum khusus di bidang kepemudaan dalam bentuk peraturan daerah. Kondisi ini, menurutnya, membuat penyelenggaraan kepemudaan di Jatim masih membutuhkan dasar hukum komprehensif yang mengatur arah, strategi, dan mekanisme pelayanan kepemudaan, guna mewujudkan keteraturan dalam penyadaran, pemberdayaan, pengembangan potensi, hingga partisipasi pemuda.
Atas dasar itu, Pemprov Jatim memilih menggabungkan pengaturan kepemudaan dan keolahragaan dalam satu raperda, sebagai bagian dari upaya penyederhanaan regulasi daerah. Khofifah menyebut langkah integrasi ini merupakan kebutuhan strategis untuk mendorong pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan, terarah, dan berdaya saing, sekaligus memungkinkan harmonisasi kebijakan, peningkatan efektivitas tata kelola, kepastian hukum lintas sektor, serta efisiensi dalam perencanaan dan penggunaan sumber daya daerah.
“Pembentukan Raperda ini dipandang tepat, mendesak, dan memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Khofifah.
Raperda ini disusun mengacu pada lingkup sub-bidang urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga serta kewenangan daerah provinsi sebagaimana diatur dalam Lampiran S Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, raperda juga berlandaskan sejumlah regulasi lain, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta PP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Diharapkan Perkuat Sinergi Lintas Pihak
Khofifah berharap raperda ini nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengoptimalkan sumber daya kepemudaan dan keolahragaan di Jawa Timur, sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dengan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, pelaku usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas.
Dia pun meminta masukan dan saran dari DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyempurnakan materi muatan raperda, dengan harapan produk hukum ini nantinya benar-benar implementatif dan memberi manfaat nyata bagi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan di Jawa Timur. Khofifah menutup penyampaiannya dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan Raperda tersebut. (pun)
