SabdaNews.com — Gelombang desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya terus menguat di Jawa Timur. Aliansi Ulama, Kiai, Habaib, dan Tokoh Jawa Timur secara resmi menyampaikan pernyataan sikap mendesak DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR RI untuk segera memproses pemberhentian Wapres Gibran.
Desakan ini dipicu oleh terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Aliansi menilai putusan tersebut menegaskan tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait keabsahan penyetaraan ijazah luar negeri Gibran yang setara dengan SMA atau sederajat.
Juru bicara Aliansi Ulama, Kiai dan Tokoh Jatim Drs. Rahmat Mahmudi menyatakan bahwa tidak terpenuhinya syarat legal-formal pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi dasar hukum mutlak bagi DPR RI untuk memproses pemakzulan sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
”Titik tolak dari ketegasan putusan MK membuat kita melihat bahwa Gibran saat ini tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Ini bukan sekadar persoalan administratif ijazah, melainkan menyangkut etika dan moralitas kepemimpinan akibat adanya dugaan kebohongan publik,” ujarnya usai menyampaikan aspirasi di DPRD Jatim, Kamis (22/10/2026).
Ia menambahkan, ketidaktegasan etika kepemimpinan berpotensi memengaruhi efektivitas program-program pemerintah. Menurutnya, proses pemakzulan ini justru menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat independensinya dalam mengambil kebijakan kenegaraan tanpa dibayang-bayangi pengaruh pihak manapun.
Dalam poin tuntutannya, aliansi tersebut mendesak seluruh fraksi di DPR RI untuk bersikap proaktif, serta meminta Presiden Prabowo dan Partai Gerindra ikut mendukung proses pengawasan di parlemen demi menjaga marwah institusi kepresidenan dan konstitusi.
“Kami juga mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk memelihara kondusifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui pemahaman kesadaran yang utuh bahwa pemberhentian/pemakzulan Gibran Rakabumung Rakabagai wapres erupakan konsekuensi logis atas terjadinya pelanggaran terhadap konstitusi,” pinta Rahmat.
Aspirasi dan tujuh poin pernyataan sikap dari gabungan elemen tokoh agama tersebut diterima secara resmi oleh dua anggota DPRD Jatim, yakni Yordan Batara Goa dari Fraksi PDI Perjuangan dan Hj Lilik Hendrawati dari Fraksi PKS di ruang Banmus DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dalam pertemuan itu, perwakilan aliansi juga meminta ingin menurunkan foto Wapres Gibran yang terpajang di ruangan sebagai simbol tuntutan pemakzulan. Namun permohonan itu tidak dikabulkan oleh anggota dewan dan sekretariat DPRD Jatim karena itu bagian dari lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang.
“DPRD itu lembaga yang memiliki aturan, kalau kami mengijinkan berarti juga ikut serta atau mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai kita ikut melanggar padahal kita menuntut orang yang diduga telah melanggar Undang-Undang dan minta segera dimakzulkan,” jelas Yordan Batara Goa.

Senada, Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Hj. Lilik Hendarwati mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima perwakilan massa aliansi yang membawakan tuntutan pemakzulan Wapres Gibran. Namun posisi DPRD Jatim hanya bertindak sebagai jembatan aspirasi masyarakat ke tingkat pusat.
”DPRD Jatim bukan lembaga yang memutus perkara ini. Tugas kami adalah menjembatani dan meneruskan aspirasi masyarakat ke DPR RI. Pernyataan sikap tersebut langsung kami teruskan ke DPR RI melalui surat pos pada hari yang sama serta publikasi resmi,” jelas Lilik.
Lebih lanjut, Lilik menyebutkan bahwa jajaran pimpinan PKS di tingkat pusat (DPP) juga telah menerima audensi serupa dari kelompok masyarakat. Pimpinan partai telah mengarahkan fraksi di parlemen untuk melakukan kajian mendalam serta menjalin komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI.
“Pembahasan lanjutan di tingkat daerah saat ini masih menunggu selesainya agenda reses para anggota DPR RI,” jelas Lilik.(pun)
