Simbol Kemenangan, Partai Gerindra Jatim Dukung Pertahankan Nomor Urut 2 di Pemilu 2024

oleh -490 Dilihat

SabdaNews.com   – Bendahara DPD Partai Gerindra Jawa Timur Muhammad Fawait menyambut baik keputusan DPP yang ingin tetap menggunakan nomor urut 2 dalam pemilu tahun 2024. Diantara pertimbangannya, nomor urut 2 merupakan simbol V atau Victory (kejayaan).

“Nomor 2 itu Victory atau kejayaan sehingga kami yang di daerah mendukung penuh keputusan DPP Partai Gerindra yang tetap menggunakan nomor urut 2,” kata politikus muda asli Jember saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Sebagaimana diketahui bersama, Partai Gerindra pada Pemilu 2019 lalu dalam pengundian nomor urut mendapatkan nomor urut 2. Nomor urut tersebut akan dipertahankan pada pemilu 2024 mendatang.

Lebih jauh Gus Fawait sapaan akrab Muhammad Fawait menjelaskan bahwa  nomor urut 2 juga merupakan simbol kemenangan. Beberapa lembaga survei selalu menunjukkan keunggulan Partai Gerindra dan menjadi bagian parpol papan atas.

“InsyaAllah dengan angka 2 bagi Partai Gerindra itu sebagai hoki (keberuntungan) untuk meraih kemenangan di Pemilu 2024,” kata Presiden Laskar Sholawat Nusantara ini.

Penggunaan kembali nomor urut 2 seperti pada Pemilu sebelumnya, lanjut Gus Fawait tentunya bisa menekan biaya logistik. Sebab, untuk mencetak alat peraga kampanye dengan nomor baru butuh biaya yang ukup besar.

“Kalau cetak ulang tentunya pemborosan. Dengan tetap menggunakan nomor urut 2 yaitu nomor lama bisa dikata anggaran bisa dihemat dan supaya juga Pemilu mendatang tidak menjadi mahal,” dalihnya.

Terpisah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tetap memilih menggunakan nomor urut seperti pada Pemilu 2019 untuk dicantumkan pada gelaran Pemilu 2024.

“Rata-rata partai di Senayan (DPR RI) termasuk Partai Gerindra tetap memilih nomor yang lama karena kita akan lebih mudah sosialisasi dan juga dalam pengadaan atribut,” kata Sufmi Dasco.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu. Hal ini untuk mengakomodir sejumlah aturan untuk melaksanakan gelaran Pemilu 2024.

“KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini, Rabu (13/12/2022) KPU akan segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta.

Dalam Perppu tersebut, lanjut Idham, disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu 2024 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undian dalam sidang pleno terbuka KPU. (pun)

Baca Juga:  H-4 Sebelum Tahapan Berakhir, KPU Supervisi Coklit Bupati Sidoarjo di Komplek Ponpes Bumi Sholawat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.