Home BeritaPolres Gresik Gencarkan Cooling System, Edukasi Warga Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

Polres Gresik Gencarkan Cooling System, Edukasi Warga Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

by sabda news

GRESIK,SabdaNews.com – Polres Gresik melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) dan jajaran Bhabinkamtibmas terus menggencarkan kegiatan cooling system sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).  Kegiatan yang dilaksanakan serentak pada Selasa (18/8/2026) tersebut tidak hanya menjadi sarana menyampaikan pesan kamtibmas, tetapi juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

KBO Satbinmas Polres Gresik Ipda Hajar Widagdo bersama staf menyampaikan sosialisasi kepada Komunitas Nelayan di Balai Keling, Kelurahan Kroman.  Edukasi serupa juga dilakukan jajaran Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas di berbagai wilayah Kabupaten Gresik dengan menyasar perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, komunitas nelayan hingga ibu-ibu PKK.  Kegiatan tersebut tersebar di wilayah Kebomas, Gresik, Manyar, Bungah, Dukun, Sidayu, Panceng, Ujungpangkah, Balongpanggang, Duduksampeyan, Benjeng, Cerme, Menganti, Kedamean, Wringinanom, Driyorejo, Sangkapura hingga Tambak.

Dalam sosialisasi, personel Satbinmas menjelaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan, melainkan aktivitas taruhan melalui internet yang dapat menimbulkan berbagai dampak serius.  Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari permainan seperti slot, poker online, taruhan olahraga, togel maupun bentuk perjudian digital lainnya. “Jangan tergiur keuntungan sesaat, karena risiko kerugiannya bisa jauh lebih besar,” pesan personel Satbinmas kepada masyarakat. Satbinmas Polres Gresik juga mengedukasi warga mengenai dampak judi online yang dapat merambah berbagai aspek kehidupan. Dari sisi finansial, kecanduan judi dapat menguras tabungan, kehilangan aset dan menyebabkan seseorang terlilit utang.

Sementara dari aspek psikologis, kebiasaan berjudi berpotensi memicu stres, kecemasan, gangguan tidur, emosi tidak stabil hingga menurunnya konsentrasi. Dampak sosialnya juga dapat berupa konflik keluarga, hilangnya kepercayaan dari orang terdekat serta menurunnya produktivitas.  Lebih jauh, masyarakat diingatkan bahwa persoalan ekonomi akibat judi online dalam kondisi tertentu dapat mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum. Selain itu, aktivitas perjudian online juga memiliki konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam paparan edukasi Satbinmas, perkembangan transaksi judi online di Indonesia juga menjadi perhatian. Data yang tercantum dalam materi menunjukkan nilai transaksi judi online meningkat dari sekitar Rp327 triliun pada 2023 menjadi Rp454 triliun pada 2024.  Tak hanya judi online, polisi turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal. Warga diminta memastikan legalitas layanan pinjaman sebelum menggunakan fasilitas tersebut serta tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.

Selain edukasi judol dan pinjol ilegal, personel Polres Gresik menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas lainnya, di antaranya kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Masyarakat juga diajak menjaga komunikasi dan menghindari potensi gesekan antarwarga. Di wilayah Bungah, Bhabinkamtibmas melaksanakan dialogis dengan masyarakat sekaligus mengajak warga berperan aktif dalam menjaga harkamtibmas agar tetap aman dan kondusif.  Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Satbinmas dan Bhabinkamtibmas menegaskan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat. Kegiatan cooling system menjadi salah satu upaya membangun komunikasi dua arah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah berbagai gangguan kamtibmas.

Polres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya judi online maupun pinjol ilegal.  “Jangan jadi korban, jadilah orang yang bijak.”
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan aktivitas yang berkaitan dengan perjudian online juga diimbau segera melaporkannya melalui Call Center 110 Layanan Polisi atau hotline lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.  Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Gresik berharap tercipta lingkungan yang semakin aman, sehat, produktif dan terbebas dari berbagai persoalan sosial akibat judi online maupun pinjaman online ilegal.  (lim/Red)

You may also like

Leave a Comment