Pj Gubernur Jatim Ingatkan Kabupaten/Kota Patuhi Inpres No.1/2025 dan SK Kemenkeu Tentang Efisiensi Anggaran

by Redaksi

SabdaNews.com  – Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengingatkan kepada seluruh Pemkab dan Pemkot se Jatim untuk mematuhi Inpres No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Mengingat, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dikurangi bahkan ditiadakan sehingga bisa menimbulkan persoalan jika tidak dilakukan penyesuaian sejak dini.

“Kalau di Pemprov Jatim, kami sudah melakukan langkah-langkah untuk masing masing OPD melakukan efisiensi sesuai dengan Inpres No.1 tahun 2025. DAU dan DAK juga berkurang hampir Rp.200 miliar sehingga kita harus ganti dengan menggunakan PAD,” jelasnya usai mengikuti rapat paripurna DPRD Jatim, Sabtu (8/2/2025).

Diantara persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam hal efisiensi, lanjut Adhy Karyono adalah menyangkut keberadaan 19.600 an tenaga honorer dan PPPK di lingkup Pemprov Jatim yang statusnya dibagi dua, yakni yang sudah lulus dan tidak lulus tapi sudah masuk PPPK, sambil berangsur angsur menyesuaikan formasi.

“PPPK yang belum lulus itu namanya paruh waktu juga kita perlakukan sama, hanya stautusna saja PPPK yang paruh waktu tapi gajinya sama, tunjangannya juga sama. InsyaAllah di Jatim tidak ada masalah tinggal kita perjuangkan honorer dan PTT yang tidak masuk dalam pangkalan database BKN karena mungkin ketidaktahuan, kemampuan IT dan sebagainya, lupa input an sebagainya. Kita tetap menghargai tugas tugas kerja mereka dan mudah mudahan bisa diakomodir, ” bebernya.

Kewenangan kabupaten/kota terkait honorer dan PPPK, kata Adhy Karyono sebenarnya berbeda karena mereka memiliki tanggungjawab mengatasi persoalan itu sendiri. Hanya saja, antara PAD dengan jumlah gaji pegawai lebih banyak gaji pegawai sehingga sangat bergantung kepada DAU.

“Makanya kabupaten/kota yang DAU-nya kena potong, otomatis akan mengalami kesulitan. Apalagi daerah-daerah yang minus hingga 60 persen. Misalnya, PAD nya hanya 400 miliar, sementara total gajiya hingga 600 miliar, tentu ketergantungan dengan DAU pusat sangat besar,” tegasnya.

Ditambahkan Pj Gubernur Jatim, batas waktu tidak lagi menerima honorer sebenarnya sudah ditentukan pemerintah pusat. Awalnya, November 2023 harus sudah selesai seluruh honorer diangkat statusnya menjadi PPPK. Namun karena tak kunjung tuntas sehingga diperpanjang hingga Desember 2024.

“Tesnya memang selesai, tapi untuk pengangkatannya dilakukan secara bertahap dan gajinya dijamin sampai akhir 2024. Namun tidak semua kabupaten/kota mampu untuk itu, sehingga terpaksa mengoutsoursingkan atau merumahkan dan lain sebagainya karena memang sangat membebani,” kata Adhy Karyono.

Persoalan honorer dan PTT ini dipicu karena tidak bisa atau terlambat mengendalikan. Sebab setiap OPD banyak yang secara tiba-tiba mengangkat tenaga honorer yang gajinya tidak menggunakan belanja pegawai dan belanja jasa lainnya. Atau tiba-tiba masuk saat ada pergantian kepada OPD, terutama di kabupaten/kota, sehingga menjadi semakin banyak dan tak terkendali.

Informas di lingkungan Pemprov Jatim menyatakan pada Selasa (12/2/2025) mendatang, bupati dan wali kota dari 38 kabupaten/kota di Jatim akan dikumpulkan Pj Gubernur Jatim dalam rangka menindaklanjuti Inpres No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. (pun)

You may also like

Leave a Comment