Peringati Seperempat Abad Reformasi, Ratusan Buruh Demo ke Kantor Gubernur dan PN Surabaya

by Redaksi

SabdaNews.com – Tak terasa sudah 25 tahun Indonesia reformasi, namun cita-cita reformasi tersebut jauh panggang dari api. Perilaku KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia semakin massif dan sistemik. Karenanya, tidak heran jika kemudian upaya-upaya kritis untuk melawan korupsi, seringkali dilawan dengan cara-cara terstruktur dan sistematis.

Berdasarkan hasil survey World Economic Forum terhadap pelaku bisnis mengungkap fakta bahwa faktor utama penghambat investasi di Indonesia adalah korupsi. Sehingga wajar jika buruh menyuarakan dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Terbaru kasus korupsi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim  sangat menciderai rasa sosial masyarakat Jatim. Rakyat sedang dalam proses pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19, namun pejabat-pejabat yang kita beri amanah untuk mensejahterakan rakyat malah menjadi ‘maling’ uang rakyat.

Tidak kalah penting terkait isu perburuhan, sebab UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merupakan buah dari reformasi, nilai-nilai kesejahteraan buruh dalam undang-undang tersebut malah direduksi dengan disahkannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Maka untuk melanjutkan perjuangan dan mewujudkan cita-cita mulia reformasi, Partai Buruh Jatim Bersama serikat pekerja/serikat buruh di Jatim pada Kamis (25/5/2023) melakukan aksi demonstrasi yang dipusatkan di Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan 110 Surabaya,” kata Ketua EXCO Partai Buruh Jatim, Jazuli.

Aksi demonstrasi yang diikuti sekitar 700 orang massa buruh yang berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember dan Tuban membawa 6 isu perjuangan:

1). Mendorong reformasi birokrasi pemprov Jatim secara massif dan konsisten. 2). Mendesak Gubernur Jatim untuk mengevaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran hak buruh di Jatim.

3). Mendorong terwujudnya sistem informasi penanganan pelanggaran ketenagakerjaan berbasis digital, sehingga kinerja pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Povinsi Jatim dapat terukur dan terkontrol.

4). Menagih janji Gubernur Jatim yang disampaikan di hapan ribuan buruh Jatim pada saat perayaan hari buruh internasional (May Day) tahun 2023, yaitu:

a. Wujudkan Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon. b. Memberikan jaminan Kesehatan rakyat miskin dan buruh korban PHK melalui program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. c. Melakukan Tindakan hukum kepada Pengusaha yang tidak mendaftarkan buruhnya kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Terakhir, d. Menyelesaikan kasus ketenagakerjaan yang menjadi isu publik, diantaranya adalah kasus PT. Age Langgeng (Kapal Api Group) di Pasuruan dan kasus PT. SS Utama di Surabaya.

Selain itu buruh Jatim juga menyoroti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Pengadilan yang seharusnya menjadi tempat pengais keadilan buruh, malah menjadi tempat penindas buruh.

Tata cara beracara di PHI yang ada saat ini tidak memungkinkan buruh mengakses keadilan melalaui PHI. Bagaimana mungkin buruh yang (maaf) rata-rata berpendidikan lulusan SMA diharuskan membuat gugatan, jawaban, replik, duplik dan menunjukkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan perusahaan dimuka persidangan? Sewa pengacara pun buruh tidak akan mampu.

“Kami mendorong PHI Surabaya agar kembali ke khittah yang diamatkan dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. PHI harus menjadi tempat peneyelesaian masalah, bukan malah menjadi ‘keranjang sampah’ masalah,” kata ketua DPW FSPMI Jatim ini.

PHI Surabaya harus melakukan reformasi tata cara beracara dalam perkara perselisihan hubungan industrial. PHI Surabaya harus dapat menyelesaikan dan membantu menyiapkan gugatan buruh.

“Kami juga mengingatkan kepada hakim-hakim PHI Surabaya agar tidak memutus perkara hanya mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain undang-undang, dalam perusahaan juga berlaku Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara buruh dan pengusaha,” pungkasnya. (pun)

 

You may also like

Leave a Comment