SabdaNews.com – Perda Perubahan APBD Jatim tahun anggaran 2024 yang disahkan melalui rapat paripurna DPRD Jatim pada 9 Agustus 2024 telah dimintakan evaluasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hasilnya, ternyata cukup mengejutkan karena banyak catatan dan rekomendasi yang diberikan dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemprov Jatim.
Untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri tersebut, DPRD Jatim bersama eksekutif telah menggelar rapat pembahasan tindak lanjut di ruang Banggar DPRD Jatim pada 26 September 2024.
Diantara poin-poin evaluasi Raperda dan Rapergub Perubahan APBD Jatim TA 2024 itu adalah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (BUMD) yang belum memberikan laba dalam Raperda tentang P-APBD Jatim 2024, yaitu PT Jatim Krida Utama mulai 2004 hingga 2023 sebesar Rp.1.800.000.000 agar elakukan langkah langkah optimalisasi kinerja BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Tindak lanjut terhadap BUMD Jatim telah dilakukan pembinaan dan pengawasan pada BUMD melalui Biro Perekonomian meliputi evaluasi kinerja BUMD melalui evaluasi laporan tahunan, evaluasi rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), maupun evaluasi laporan keuangan triwulan,” kata Ketua sementara DPRD Jatim, Anik Masalachah, Senin (30/9/2024).
Biro perekonomian, lanjut politikus asal PKB juga membuka eluang bagi BUMD yang ingin memperluas ekspansi usaha, memperkuat sinergitas, baik sinergitas antar BUMD Jatim, sinergitas antar BUMD Jatim dengan BUMD Kabupaten/Kota maupun perusahaan swasta lainnya, sehingga diharapkan BUMD mampu meningkatkan performa maupun kinerja yang memiliki daya saing dengan BUMD maupun perusahaan swasta lainnya serta mampu meningkatkan kontribusi PAD terhadap Pemprov Jatim.
“Pemprov Jatim juga diharuskan melakukan perhitungan kembali atas target lain lain pendapat asli daerah yang sah,” ungkap Anik Maslachah.
Menurut Anik, alokasi anggaran sinkronisasi kebijakan Pemprov Jatim dengan prioritas pembangunan nasional tahun 2024 tidak sesuai dengan rekap prioritas nasional yang tercantum dalam SIPD RI. Pemprov Jatim dengan prioritas pembangunan nasional tahun 2024 tersebut dengan rekap rekap prioritas nasional yang tercantum dalam SIPD RI.
Tindak lanjut alokasi anggaran sebagaimana tabel dimaksud disusun berdasarkan kebijakan dalam perubahan RKPD tahun 2024 Jatim yang disusun sejak tahap penyusunan RKPD Provinsi Jatim tahun 2024 sebagai upaya untuk menyelamatkan kebijakan pemprov Jatim dengan kebijakan dalam RKP tahun 2024 beserta prioritas pembangunan nasional tahun 2024.
Terkait dengan penyelarasan program prioritas nasional pada aplikasi SIPD RI yang berbeda dengan rekapitulasi program prioritas nasional yang telah disampaikan, dapat dijelaskan bahwa proses sinkronisasi prioritas nasional di SIPD RI telah dilakukan sejak tahap penyusunan dokumen RKPD Provinsi Jatim tahun 2024.
“Namun pada saat penyusunan dokumen perubahan RKPD Provinsi Jatim tahun 2024, penyelaasan tidak dapat dilakukan dikarenakan kondisi SIPD RI pada tahap perubahan RKPD belum stabil. Sehingga data yang terekam menggunakan Data RKPD Provinsi Jatim tahun 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya,” jelas Anik.
Yang tak kalah penting, Mendagri juga mengevaluasi belanja perjalanan dinas harus dirasionalkan dengan memperhatikan aspek efektivitas, efesiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing masing kegiatan.
“Alokasi anggaran perjalanan dinas pada sekretariat daerah sebesar Rp.72.907.831.876 dari belanja daerah sebesar 1.958.36.662.655 dan sekretariat DPRD Jatim sebesar Rp.146.290.285.21 dari belanja daerah sebesar Rp.66.834.184.100 harus dirasionalkan,” tegas Anik Maslachah.
Sedangkan belanja perjalanan dinas luar negeri, lanjut Anik dapat dianggarakan untuk kegiatan yang bersifat urgent dan mendesak bagi kepemimpinan Peprov Jatim, harus berpedoman pada Inpres No.1 tahun 2005 tentang penjalanan dinas ke luar negeri, Permendagri No.59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan Kemendagri.
“Bertentangan dengan Pasal 9 Permendagri No.59 tahun 2019 perjalanan dinas tidak dapat dilakukan, dalam hal: a. terjadi bencana alam di wilayahnya; b. Terjadi bencana sosial di wilayhanya; c. pemilihan umum legislatif; d. Pemilihan presiden dan wakil presiden; dan e. pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” bebernya.
Tindak lanjut belanja perjalanan dinas pada SKPD telah dilakukan rasionalisasi sebesar Rp.5.500.000.000 dengan memperhatikan aspek efektivitas, efesiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masinf masing kegiatan sebagaimana maksud Pasal 3 ayat (1) PP No.12 tahun 2019.
Berikutnya, untuk anggaran belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sebesar 21,46% Pemprov Jatim hasil evaluasi juga belum memenuhi alokasi anggaran belanja Infrstruktur Pelayanan Publik paling rendah 40% dari total belana daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau Desa.
“Tindak lanjut akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” beber Anik.
Alokasi anggaran untuk pengawasan 0,27% termasuk gaji dan tunjangan 0,07% tidak termasuk gaji dan tunjangan. Pemprov Jatim belum memenuhi alokasi anggaran dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan pada inspektoratpemda provinsi Jatim sekurang kurangnya 0,30% dari total belanja daerah serta tidak termasuk belanja gaji dan tunjangan pada SKPD Inspektorat.
Tindak lanjut dalam penyempurnaan hasil evaluasi perubahan APBD TA 2024, Pemprov Jatim telah menambah alokasi anggaran pengawasan kurang lebih sebesar Rp.10 miliar sehingga total anggaran inspekktorat menjadi sebesar Rp.117.963.733.000.
Dari alokasi belanja tersebut, sebesar Rp.107.745.526.000 atau setara 0,30% dari total belanja daerah di luar anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN digunakan dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan pada inspektorat Pemprov Jatim. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri No.15 tahun 2023 tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024.
Di tambahkan Anik, Mendagri juga membuat rekomendasi terkait larangan pengeluaran jika anggaran tidak/tidak cukup tersedia maka setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
“Implementasi SIPD, Pemprov Jatim dalam penyusunan perubahan APBD tahun Anggaran 2024 dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, (Ditindaklanjuti),” jelasnya.
Peningkatan prognosis pendapatan rasionalisasi atas belanja, dalam hal terdapat peningkatan prognosis target pendapatan, rasionalisasi atas belanja dan/atau sub rincian objek belanja yang tidak memiliki korelasi dalam rancangan Perda provinsi Jatim tentang Perubahan APBD TA 2024, agar dialihkan untuk mendanai kegiatan dan sub kegiatan priiioritas sebagaimana tercantum dalam perubahan RKPD perubahan KUA dan perubahan PPAS yang menunjang pencapaian prioritas pembangunan nasional tahun 2024. (Ditindaklanjuti)
Kewajiban pihak ketiga, dalam hal Pemprov Jatim mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan:
1. Pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan dan telah terbit SPM namun belum dilakukan pembayaran; dan
2. Akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam Raperda Provinsi Jatim tentang Perubahan APBD TA2024 sesuai denga kode rekening berkenaan.
“Tindak lanjut, atas rekomendasi tersebut Pemprov Jatim menindaklanjuti sesuai amanat ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkas Anik Maslachah. (pun)