SabdaNews.com – Kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melakukan efisiensi anggaran dan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Work From Home (WFH) mendapat tanggapan dari Komisi A DPRD Jatim.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa mengingatkan agar kebijakan itu harus mempunyai dampak signifikan dan berorientasi pada efisiensi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik.
Politikus Partai Demokrat itu meminta penerapan WFH tidak boleh dipahami sekadar sebagai bekerja dari rumah. Sebaliknya, kebijakan tersebut harus menjadi momentum perubahan pola kerja ASN menuju sistem yang lebih efektif, adaptif, dan berbasis hasil kerja.
“WFH bukan soal bekerja di rumah, tetapi tentang bagaimana birokrasi mampu bekerja lebih cerdas, lebih efisien, dan tetap hadir melayani rakyat,” tegas Dedi, Selasa (2/6/2026).
Secara kebijakan, lanjut Dedi, pihaknya mendukung penuh kebijakan efisiensi yang diterapkan Pemprov Jatim, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan penguatan sistem kerja digital. Namun tetap pada koridor tidak mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai efisiensi hanya terlihat pada angka penghematan, sementara kualitas pelayanan kepada masyarakat justru menurun,” harapnya.
ASN, kata Dedi harus mampu membuktikan bahwa produktivitas kerja tidak ditentukan oleh kehadiran fisik di kantor, melainkan dari capaian kinerja dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Menurutnya, ukuran keberhasilan kebijakan WFH sangat jelas dan sederhana. Jika masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif, sementara anggaran daerah dapat dihemat, maka kebijakan tersebut layak disebut berhasil.
“Ukuran keberhasilan WFH itu sangat sederhana melihatnya, jika rakyat tetap terlayani dengan baik dan anggaran dapat dihemat, maka kebijakan ini berhasil. Tetapi jika pelayanan terganggu, maka evaluasi harus dilakukan secara tegas,” ungkapnya.
Dedi menilai momentum ini harus dimanfaatkan sebagai langkah nyata membangun birokrasi Jatim yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pada akhirnya setiap kebijakan pemerintah harus bermuara pada satu tujuan, yakni pelayanan publik yang semakin berkualitas dan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/1878/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim diimbau mengurangi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen. OPD juga diminta membatasi frekuensi kegiatan serta jumlah peserta yang mengikuti perjalanan dinas.
Selain itu, berbagai kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan sosialisasi didorong dilaksanakan secara daring maupun hybrid guna menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi.
Pemprov Jatim juga menargetkan penghematan penggunaan listrik, air, bahan bakar kendaraan dinas, serta optimalisasi fasilitas kantor dengan target efisiensi minimal 10 persen setiap bulan.
Meski demikian, layanan publik strategis seperti rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, hingga satuan pendidikan tetap diwajibkan memberikan pelayanan penuh dari kantor agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu.
Sementara itu, skema WFH maksimal 100 persen bagi ASN setiap hari Jumat mulai awal Juni 2026 diterapkan sebagai bagian dari upaya menekan konsumsi energi, menghemat anggaran, dan mempercepat transformasi birokrasi digital di Jatim.
Kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk mengukur efektivitasnya, baik dari sisi efisiensi anggaran, penghematan energi, maupun kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat. (pun)
