Home NewsPenegakan Hukum Konservasi : Antara Kepatutan dan Keadilan dalam Kasus Darwanto”

Penegakan Hukum Konservasi : Antara Kepatutan dan Keadilan dalam Kasus Darwanto”

by sabda news

Opini Hukum,

Penulis   :  Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.

SabdaNews.com- Kasus Darwanto yang menangkap landak Jawa (Hystrix javanica) yang dilindungi bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi cermin dari krisis “keadilan substantif” dalam penegakan hukum lingkungan Indonesia. Praktik “tajam ke bawah, tumpul ke atas” bukan hanya tidak adil, tetapi secara filosofis bertentangan dengan prinsip equal protection before the law dan merusak legitimasi sistem hukum itu sendiri.

1. Keadilan yang Terfragmentasi : Hukum sebagai Alat, bukan Norma.    Dalam perspektif filsafat hukum, hukum harusnya menjadi norma yang netral dan imparsial. Namun, kasus Darwanto menunjukkan hukum menjadi alat penertiban selektif. Ketika masyarakat kecil seperti Darwanto dengan mudah dijangkau aparat, sementara perburuan sistematis atau alih fungsi habitat oleh pemodal besar sering terabaikan, hukum kehilangan wibawanya. Legitimasi hukum justru lahir dari konsistensi, bukan dari keberpihakan pada yang lemah.

2. Asas Ultimum Remedium dalam Bahaya :   Dalam teori penegakan hukum lingkungan, seharusnya penerapan sanksi pidana (ultimum remedium) adalah upaya terakhir, setelah pendekatan administratif dan edukatif gagal. Namun, dalam kasus warga kecil seperti Darwanto, pendekatan pidana sering menjadi primum remedium, solusi pertama yang represif. Padahal, bagi korporasi atau elit, pelanggaran sering hanya diberi sanksi administratif (teguran, denda ringan) yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Ini adalah distorsi penerapan asas ultimum remedium.

3. Tanggung Jawab Negara yang Terabaikan :  Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional (Pasal 28H UUD 1945) untuk melindungi lingkungan dan hak hidup warga. Namun, penegakan yang timpang justru mengalihkan tanggung jawab negara. Darwanto mungkin bertindak karena ketidaktahuan atau tekanan ekonomi, sementara negara gagal memberikan :  – Sosialisasi memadai tentang satwa dilindungi di daerah terpencil
– Alternatif ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan  – Pengawasan efektif terhadap perusakan habitat skala besar oleh korporasi

4. Keadilan Restoratif : Jalan Tengah yang Diabaikan,  UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebenarnya membuka ruang keadilan restoratif, di mana pelaku dapat memperbaiki kerusakan. Namun, akses terhadap pendekatan ini sering tidak merata. Darwanto, tanpa sumber daya hukum yang memadai, langsung dihadapkan pada proses pidana. Sementara pelaku korporasi dengan tim hukum kuat dapat merundingkan sanksi administratif atau program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai bentuk restorasi.

5. Membangun Kembali Kredibilitas Hukum Lingkungan :   Untuk keluar dari paradigma “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, diperlukan:

Reformasi Kebijakan :  – Penegakan hukum berjenjang dengan prioritas pada pelaku besar/perusak sistemik    – Standar minimum diskresi yang adil bagi penegak hukum   – Transparansi publik dalam penanganan kasus lingkungan

Pendekatan Holistik :  – Penyadaran hukum yang masif dan adaptif     – Insentif ekonomi bagi masyarakat pelindung konservasi    – Penguatan kelembagaan penegak hukum yang independen

Keadilan Prosedural :   – Bantuan hukum yang setara bagi semua lapisan   – Partisipasi masyarakat dalam monitoring penegakan hukum
– Akuntabilitas vertikal bagi penegak hukum yang melakukan diskriminasi

Kesimpulan :   Kasus Darwanto harus menjadi momentum refleksi, bukan sekadar contoh penindakan. Hukum lingkungan yang adil bukanlah yang paling keras menghukum masyarakat kecil, tetapi yang secara konsisten melindungi keanekaragaman hayati dari ancaman terbesar – baik dari tingkat individu maupun korporasi. Ketika penegakan hukum hanya “tajam ke bawah”, yang terjadi bukan perlindungan lingkungan, melainkan kriminalisasi kemiskinan dan pelestarian ketidakadilan. Negara hukum (rechtsstaat) menuntut penegakan yang setara: adil bagi masyarakat, adil bagi alam, dan adil bagi generasi mendatang. (Pemerhati Kebijakan Publik,  Mas’ud Hakim, M.Si., M.H./Red)

You may also like

Leave a Comment