SabdaNews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2031 kepada DPRD Jawa Timur.
Pengusulan Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam rapat paripurna di DPRD Jatim pada Rabu (26/8/2026). Langkah ini diambil guna menjamin kesiapan anggaran Pilgub mendatang tanpa mengganggu stabilitas APBD serta kesinambungan pelayanan publik di Jawa Timur.
Dalam nota penjelasannya, Pemprov Jatim mengusulkan alokasi dana cadangan Pilgub total sebesar Rp.600 miliar. Mengingat besarnya kebutuhan anggaran, dana tersebut akan dihimpun secara bertahap selama tiga tahun anggaran (2027–2029) dengan rincian sebagai berikut:
APBD TA 2027: Rp275.000.000.000,00 (Dua ratus tujuh puluh lima miliar rupiah)
APBD TA 2028: Rp200.000.000.000,00 (Dua ratus miliar rupiah)
APBD TA 2029: Rp125.000.000.000,00 (Seratus dua puluh lima miliar rupiah)
”Penyediaan pendanaan secara bertahap melalui Dana Cadangan ini sangat penting untuk menjaga kesiapan anggaran, sekaligus mengurangi tekanan yang berlebihan terhadap APBD pada tahun penyelenggaraan Pilgub,” ujar Khofifah dalam Nota Penjelasannya.
Langkah penyisihan anggaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan desain baru keserentakan pemilu di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK memisahkan antara Pemilu Nasional (Presiden/Wapres, DPR, dan DPD) dengan Pemilu Daerah/Lokal (DPRD, Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota).
“Sesuai aturan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah” jelas gubernur perempuan peempuan pertama di Jatim.
Gubernur Khofifah berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama DPRD Jawa Timur sebelum pengesahan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, sehingga pengalokasian tahap awal dapat langsung dimulai pada tahun 2027.
”Kami berharap pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nantinya dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan demokratis, sehingga melahirkan pemimpin yang mampu menjadi penggerak utama pembangunan di Jawa Timur,” pungkasnya. (pun)
