SabdaNews.com — Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan seluruh biaya pengobatan korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditanggung oleh negara. Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Jatim, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa penanganan medis seluruh korban keracunan MBG menjadi prioritas utama saat ini.
Emil mengungkapkan, kekhawatiran terbesar saat ini adalah adanya anak-anak yang terlambat mendapatkan penanganan medis karena dianggap hanya mengalami diare biasa yang cukup diselesaikan di rumah.
”Fokus kami yang utama adalah bagaimana anak-anak mendapatkan penanganan sebaik mungkin. Ada yang kami khawatirkan tidak berobat karena dianggap diare biasa dan bisa diselesaikan di rumah, padahal butuh penanganan medis,” ujarnya.
Pemprov Jatim juga terus memantau perkembangan di sejumlah wilayah. Bahkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah turun langsung meninjau situasi di lapangan. Di Nganjuk, korban dilaporkan bertambah dari 74 menjadi 100 anak yang berasal dari jenjang SD hingga SMA
Emil menyampaikan bahwa penyebab pasti kasus keracunan MBG di Nganjuk masih ditelusuri oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan pendampingan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Sementara itu di Sidoarjo, evaluasi penanganan juga terus dilakukan. RSUD Notopuro: Sebagian besar pasien yang sempat datang telah diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik. RS Siti Hajar: Masih merawat sekitar 27 pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif.
Terkait pembiayaan perawatan rumah sakit, Emil menegaskan bahwa karena kasus ini merupakan kejadian luar biasa (KLB) yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pembiayaannya dialokasikan melalui anggaran pemerintah. Pemprov Jatim siap menopang kebutuhan biaya pengobatan melalui APBD, termasuk opsi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) jika alokasi di Dinkes tidak mencukupi.
“Logistik medis seperti infus dan obat-obatan dari unit Pemprov dipastikan mencukupi. Soal biaya perawatan, nanti dibicarakan dan ditanggung pemerintah. Ini bentuk dukungan Pemprov terhadap program prioritas nasional,” jelasnya.
Menanggapi kelayakan dan izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Emil meluruskan bahwa berdasarkan laporan Dinkes Sidoarjo, SPPG terkait sebenarnya telah mengantongi Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) yang mencakup penilaian sarana prasarana, personel, hingga kualitas air.
Namun, dugaan sementara penyebab keracunan mengarah pada keterlambatan proses pengiriman makanan. Emil menguraikan bahwa kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), seperti kewajiban pemberian label batas waktu konsumsi (labeling) menjadi ranah pengawasan dan penindakan internal BGN.
”SLHS menilai kelayakan sarpras dan sistem, tetapi kepatuhan dalam menjalankan SOP di lapangan adalah hal lain. Mengenai sanksi atau pembekuan SPPG, itu sepenuhnya menjadi kewenangan internal BGN. Kami fokus pada area Pemprov dan terus berkoordinasi sesuai arahan pusat,” pungkas Emil. (pun)
