Home KESRAMomen Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Dinas KBPPPA Gresik Berjibaku Perangi Praktik Perkawinan Anak 

Momen Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Dinas KBPPPA Gresik Berjibaku Perangi Praktik Perkawinan Anak 

Momen Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Dinas KBPPPA Gresik Berjibaku Perangi Praktik Perkawinan Anak 

by sabda news
GRESIK,SabdaNews.com – Dalam Rangka Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke 41 tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas KBPPPA (Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan Lintas sektor terkait yang tergabung dalam satgas Pencegahan Perkawinan anak Kabupaten Gresik, mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi (rakor) Pencegahan Perkawinan Anak, Rabu (23/7/2025). Rakor Pencegahan Perkawinan Anak dengan  mengusung tema “Hak Sipil dan kebebasan” ini dihadiri oleh lintas OPD, Organisasi Masyarakat dan LSM yang tergabung dalam Satgas Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak serta Forum Anak.
Kepala Dinas Keluarga Berencana, pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik dr.Titik Ernawati, MH menyampaikan bahwa perkawinan anak merupakan praktik yang masih terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Gresik.  “Dan menjadi salah satu tantangan serius dalam pemenuhan hak-hak anak. Perkawinan yang dilakukan di usia anak memiliki dampak negatif yang sangat luas, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.
Lebih lanjut dr.Titik membeberkan, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, jumlah perkara dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Gresik mencapai 201 perkara pada tahun 2023 dan 179 perkara pada tahun 2024, dan 70-an perkara s.d semester II 2025.   “Meskipun secara kuantitas tampak mengalami penurunan, namun angka tersebut masih cukup tinggi dan mengindikasikan bahwa fenomena perkawinan anak belum sepenuhnya tertangani secara sistematis dan menyeluruh,” tandasnya.
Dijelaskan dr. Titik, fakta menunjukkan bahwa banyak perkawinan anak terjadi akibat minimnya pemahaman masyarakat terhadap risiko dan dampaknya, serta lemahnya pengawasan sosial.  Rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan maksud untuk mengembangkan hasil pertemuan pertama, merumuskan langkah konkret berdasarkan masukan dari sektor hukum dan administrasi kependudukan, serta mempertegas jalur koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus dan pencegahan secara menyeluruh.
selain itu, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman anggota tim tentang regulasi dan strategi pencegahan perkawinan anak, menyusun langkah-langkah strategis kolaboratif dalam upaya pencegahan perkawinan anak di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Dalam Rapat Koordinasi ini dihadirkan Narasumber yang pertama dari Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., , M.H. Beliau menyampaikan bahwa Pengadilan Agama sangat konsen dalam memperhatikan Hak-hak Perempuan dan Anak. Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tenteng perkawinan Pasal 7 ayat (1) Perkawinan Hanya diizinkan apabila pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas ) tahun.
Pada Ayat (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Penyimpangan, Alasan sangat mendesak, dan disertai bukti yang cukup dijelaskan secara detail oleh Beliau. Beberapa kebijakan Pengadilan Agama Gresik terkait pencegahan perkawinan anak antara lain:  1. Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S.E., M.M. dengan Ketua Pengadilan Agama Gresik Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H Tentang “Sinergi Pelayanan, Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, dan Pencegahan Perkawinan Anak”.   2. Kerja sama dengan Dinas KBPPA Gresik terkait asesmen psikologi bagi anak yang mengajukan dispensasi perkawinan   3. Perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Gresik dengan MUI dan Yayasan Nurul Hayat tentang Konseling bagi pasangan yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan tertanggal.  4. Membangun komitmen hakim untuk berani menolak perkara dispensasi kawin jika tidak ada alasan yang mendesak.
Sementara narasumber kedua, Bapak Sriyanto, ST selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik, menyampaikan bahwa Dispenduk Capil Kabupaten Gresik siap memenuhi Hak sipil utamanya dalam dokumen kependudukan. Dijelaskan bahwa dokumen selalu mengikuti terkait dengan kejadian atau peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang ada yang disertai dengan bukti pendukung. “Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan,” jelasnya.
Ditambahkan, Peristiwa Kependudukan Kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Untuk diketahui, sebagai hasil Kesimpulan dan tindak lanjut kegiatan ini, adalah:   1. Tetap membutuhkan Kolaborasi lintas sektor dan komitmen dalam pencegahan perkawinan Anak   2. Penentuan alasan mendesak dalam memberikan DISKA (Dispensasi Kawin) yang diputuskan Pengadilan Agama harus memperhatikan juga hasil asesmen Psikologis dan Asesmen Kesehatan dari pihak yang kompeten  3. Data DISKA yang (dikabulkan dan ditolak) juga harus menjadi perhatian /dipantau dan ditindaklanjuti oleh satgas P2PA (Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak).  4. Hasil Rapat ini juga akan disampaikan kepada masing-masing stakeholder terkait untuk tindak lanjut. (Telisik Hati/Red)

You may also like

Leave a Comment