Miris, Kasus Pelajar Ajukan Dispensasi Nikah Dini Di Ponorogo Jadi Sorotan DPRD Jatim

oleh -381 Dilihat

SabdaNews.com  – Sepanjang tahun 2022, tercatat sebanyak 191 pelajar di Kabupaten Ponorogo mengajukan permohonan dispensasi menikah di Pengadilan Agama (PA) setempat. Salah satu faktornya disebabkan pelajar hamil di luar nikah.

Untuk mencegah dan meminimalisir kasus serupa di tahun 2023, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih meminta kepada Pemkab Ponorogo agar lebih  meningkatkan kontrol sosial di tengah masyarakat setempat.

“Secara budaya dan norma agama, norma sosial (hamil di luar nikah, red), dianggap tabu karena jelas-jelas melanggar norma. Kontrol sosial di masyarakat itu perlu  ditingkatkan. Itu bagaimana caranya dikembalikan pada budaya setempat,” tegas politikus asal Malang, Selasa  (17/1/2023).

Menurut mantan ketua PW Fatayat NU Jatim, penegakan hukum terhadap anak – anak yang hamil di luar nikah bukan menjadi solusi utama. Sebab, ketika insiden terjadi dan kedua pasangan anak kemudian diajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama, maka persoalan dianggap selesai.

“Kalau disirikan (nikah siri) bisa dipidana. Tapi kalau dimintakan dispensasi usia menikah ke Pengadilan Agama (PA) bisa selesai. Kalau begini kan ada celah hukum yang bisa ditempuh,” terang Hikmah Bafaqih.

Lebih jauh aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut menganjurkan untuk   menghindarkan anak menikah siri itu  menjadi solusi utama apabila sudah kejadian hamil di luar nikah. Pasalnya, Hikmah menilai bahwa menikah siri itu justru tidak akan melindungi masa depan anak tersebut.

“Tapi jauh lebih bagus dicegah terjadi kasus hamil di luar nikah? Bagaimana caranya bisa dikurangi, diatasi, lewat  pengasuhan anak yang lebih benar,” harap politikus asal PKB.

Dia menyebut banyak program terkait penundaan pernikahan usia dini yang ada di sejumlah instansi. Mulai dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK), Dinas Sosial, hingga Dinas Pendidikan.

Namun nyatanya, persoalan ini jauh lebih besar dari upaya mencegah dan mengatasinya. “Antara sumber api dengan upaya membasminya kan kalah. Sumber api terlalu besar, sementara cara kita mengatasinya dengan cara-cara lama, ya tidak akan bisa mengatasi,” dalih Hikmah.

Sejumlah faktor terjadinya anak hamil di luar nikah cukup banyak. Diantaranya adalah dampak dari era materialism. Dimana orang menstandarkan semuanya pada materi (kebendaan). Artinya, orang itu dinilai sukses dari kepemilikan harta benda duniawi.

“Termasuk terlalu menganggap enteng norma agama, norma sosial, itu muncul dari situ akar masalahnya. Nah, di atas akar masalah ada batang masalah, yaitu pengasuhan yang salah, literasi media sosial, itu pada batang masalahnya,” ungkap Hikmah.

Sementara itu, mengutip laman resmi Ponorogo.go.id mengungkapkan data Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo selama tahun 2022, terdapat 191 pengajuan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama setempat.

Dari jumlah tersebut, 176 diantaranya sudah masuk ke Kantor Urusan Agama (KUA). Angka itu terdiri dari 46 pemohon mempelai pria dan 130 mempelai wanita.

Namun, dari jumlah 191 pengajuan selama tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) setempat menolak 8 permohonan dispensasi kawin dan belum memutuskan 7 perkara di antaranya.

“Jumlah 191 sebenarnya jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya (2021) yang mencapai 266 dispensasi,’’ jelas  Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Hanuri. (tis)
Baca Juga:  Petrokimia Gresik Bekali 44 Mahasiswa Bestro Dengan Softskill ‘ Entrepreneurship & Mental Health

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.