SabdaNews.com – Dukungan adanya larangan peredaran Vape di masyarakat semakin menguat. Bahkan kalangan DPRD Jatim juga mendukung langkah tersebut.
Hal ini tampak dari sikap anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Jatim Indriani Yulia Mariska yang sangat mendukung pelarangan tersebut. Apalagi ada dugaan Vape mengandung narkotika jenis sabu.
“Ada informasi bahwa vape mengandung methamphetamine atau sabu. Jelas sekali kalau peredaran narkotika termasuk sabu dilarang pemerintah. Dan ini juga berbahaya bagi masyaraka, khususnya generasi muda,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Larangan penggunaan vape mulai banyak dukungan untuk benar-benar diterapkan. Bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui Kepala BNN mengusulkan pelarangan total vape di Indonesia karena lebih dari 20% sampel liquid yang diuji positif mengandung narkotika golongan I dan II.
Kalangan Ulama melalui Majelas Ulama Indonesia termasuk kalangan Ulama Muda Madura, juga mendukung pelarangan Vape karena dinilai bertentangan dengan prinsip “menjaga jiwa” (hifdzun nafs) dalam Islam dan berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan (akibat zat karsinogenik seperti formaldehida dan asetaldehida dalam cairannya).
Lembaga Kesehatan Internasional WHO pun juga sudah mengeluarkan larangan peredaran vape perasa untuk melindungi anak-anak dan remaja. Hal ini didasarkan pada meningkatnya tren penggunaan rokok elektrik pada anak-anak usia 13–15 tahun dalam beberapa tahun ke belakang.
Menurut Indri sapaan akrab Indriani Yulia Mariska, dengan melihat kemanfaatan yang cukup merugikan bagi kesehatan, khususnya terhadap remaja maka sudah saatnya larangan vape itu diberlakukan di Indonesia.
Apalagi lanjutnya, liquid vape (cairan vape) disalahgunakan dengan mencampurkan zat berbahaya seperti Etomidate, yakni obat bius medis yang disalahgunakan dan kini dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II di Indonesia.
“Selain itu juga mengandung sinte, sabu hingga NPS atau narkoba jenis baru yang zatnya disamarkan. Ini sangat berbahaya khususnya bagi generasi muda bangsa,” ungkap anggota Komisi E DPRD Jatim ini.
Ditambahkan Indri meskipun sering dianggap lebih aman daripada rokok konvensional, vape tetap memiliki risiko kecanduan karena ada indikasi narkotika dan beresiko terhadap kesehatan manusia khususnya bagi paru-paru dan jantung.
“Vape dinilai bukan sekadar gaya hidup, melainkan berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan zat adiktif dan narkotika di kalangan generasi muda. Penggunaan vape akan berbahaya bagi kesehatan yang lebih besar (mudarat) daripada manfaatnya, sehingga harus dicegah,” tegas politisi dari Dapil Madura ini.
Sebagaimana diketahui fenomena penggunaan vape yang marak di kalangan generasi muda di berbagai wilayah di Indoneaia termasuk di Pulau Madura memicu kekhawatiran serius. Apalagi temuan BNN, penyalahgunaan alat vape sebagai media untuk mengonsumsi narkotika.
BNN menemukan bahwa cairan (liquid) vape disalahgunakan untuk mencampurkan zat narkotika, salah satunya adalah etomidate.
Di beberapa negara juga telah mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan vape karena cukup membahayakan. Negara-negara yang melakukan pelarangan itu seperti Singapura, Thailand, India, dan Brazil. (pun)
