SabdaNews.com – Sebanyak 120 orang Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) pada Selasa (28/5/2024).
Penetapan dilaksanakan di Hotel Shangril-La, Jl. Mayjen Sungkono Nomor 120 Surabaya. Dengan dihadiri Ketua Partai Politik (parpol), pimpinan stakeholder, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam mengungkapkan bahwa dari 120 kursi yang ada di DPRD Provinsi Jawa Timur, kursi terbanyak diraih oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni 27 kursi.
“Posisi kedua diraih oleh dua partai, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan masing-masing sebanyak 21 kursi,” ujarnya ditemui usai pelaksanaan Rapat Pleno.
Berikutnya disusul oleh Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 15 kursi, lalu Partai Demokrat dengan 11 kursi, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 10 kursi.
“Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 5 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 4 kursi, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1 kursi,” terang Umam.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi selaku nahkoda KPU Jatim berharap dari 120 orang Calon Terpilih tersebut bisa membawa Jawa Timur lebih maju.
“Mudah-mudahan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dari 14 daerah pemilihan di Jawa Timur bisa menjadi pemimpin yang membawa Jawa Timur lebih baik dan maju,” pungkasnya. (pun)