Dikasih waktu 2 bulan untuk tuntaskan masalah
SabdaNews.com – Komisi bidang pembangunan DPRD Jatim menfasiitasi pertemuan antara perwakilan penghuni rusunawa Gunungsari Surabaya yang menjadi korban penggusuran (pengosongan paksa) beberapa hari lalu dengan pihak-pihak terkait di lingkungan pemprov Jatim di ruang Komisi D DRD Jatim, Senin (20/5/2024).
Ketua Komisi D DPRD Jatim dr Agung Mulyono usai pertemuan mengatakan bahwa pihak terkait pemprov Jatim yang diundang itu meliputi Dinas PU Cipta Karya, Satpol PP dan Dinsos Jatim dalam rangka mencari solusi terbaik agar permasalahan penggusuran puluhan penghuni rusunawa tersebut tidak berkepanjangan.
“Alhamdulillah, prinsinya sudah fix, dimana kewajiban penghuni maupun kontrak dari 69 KK itu ada sebanyak 38 KK yang bermasalah. Namun sekarang tinggal 11 KK yang masih bermasalah. Sehingga perwakilan 11 KK itu yang kita undang kesini untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Lebih jauh politikus partai Demokrat itu menjelaskan, bahwa semua penghuni rusunawa harus mematuhi aturan yang berlaku agar pemprov Jatim tidak dirugikan sehingga dipertimbangkan bisa menghuni kembali asal tunggakannya dibayar dan dibuatkan kontrak baru yang legal.
“Prinsip mereka semua bisa menyadari, tinggal teknis Dinas PU Citpa Karya Jatim melakukan komunikasi dan ketemu lagi untuk negosiasi yang lebih gampang. Maksimal 2 bulan lagi sudah tuntas permasalahan ini,” tegas Agung Mulyono.
Senada, anggota komisi D DPRD Jatim lainnya, Khofidah mengatakan untuk menghindari permasalahan lain muncul dikemudian hari, Dinas PU Cipta Karya Jatim diminta lebih gencar melakukan sosialisasi kepada warga penghuni rusunawa Gunungsari.
“Saya tidak menyalahkan semuanya. Warga juga punya kewajiban untuk membayar sewa dan harus dilunasi. Begitu juga pihak Pemprov harus melakukan sosialisasi agar tak terjadi salah paham satu sama lain. Duduk bareng ini untuk menyelesaikan permasalahan agar tidak terulang kembali, ” terang politikus PKB ini.
Masih di tempat yang sama, Faisol perwakilan warga penghuni rusunawa Gunungsari Surabaya mengaku siap membayar tunggakan karena itu menjadi kewajiban penghuni. Namun pihaknya berharap kedepan enagihan bisa dilakukan tiap bulan atau tiga bulanan.
“Sebelumnya tidak ada penagihan sama sekali, jadi begitu nunggak 2 tahun kita baru dikasih pemberitahuan dengan tagihan Rp. 6 juta sekian. Tentu kita jadi kelabakan,” ungkapnya.
Mediasi ini, lanjut Faisol tentu sangat membantu karena memberi peluang bisa menghuni kembali rusunawa. Mengingat, rata-rata penghuni yang digusur itu sudah 15 tahun dari 2009 tinggal di rusunawa Gunungsari.
“Rata rata penghuni itu pedagang kaki lima (PKL) sehingga kalau mereka dipaksa pindah tentu harus mencari pelanggan baru jika membuka usaha lagi,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui ada sekitar 49 kepala keluarga penghuni Rusunawa Gunungsari diusir keluar dari hunian mereka. Peristiwa yang berlangsung pada Kamis 16 Mei lalu, sempat diwarnai aksi ricuh lantaran warga bertahan menolak pengosongan dibantu Ormas Madura Asli (Madas) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). (pun)