SabdaNews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada PT Jamkrida Jatim (Perseroda), menurut Komisi C DPRD Jatim layak untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan tersebut diambil setelah serangkaian pembahasan mendalam bersama pihak eksekutif, manajemen perusahaan, tenaga ahli, serta kajian terhadap berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Hermin menyampaikan bahwa pembahasan Raperda PMD ke PT Jamkrida dilakukan secara komprehensif untuk memastikan setiap kebijakan penyertaan modal daerah memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel.
“Komisi C DPRD Jatim telah melaksanakan pembahasan secara mendalam bersama pihak eksekutif terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda). Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kebijakan penyertaan modal daerah memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, serta mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Jatim,” ujar Hermin dalam Rapat Paripurna DPRD Jarim, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, pembahasan Raperda tersebut melibatkan Biro Perekonomian, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, manajemen PT Jamkrida Jatim (Perseroda), tenaga ahli, serta mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hermin menjelaskan, tujuan utama penyusunan Raperda ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT Jamkrida Jatim sehingga mampu meningkatkan daya saing perusahaan dan memperluas kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi daerah.
“Raperda ini disusun dengan tujuan strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperluas kontribusi PT Jamkrida Jatim terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta perluasan akses keuangan bagi masyarakat Jatim, terutama sektor mikro dan usaha kecil,” katanya.
Ia menambahkan, Raperda tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur.
Dalam pembahasannya, Komisi C menilai penyusunan Raperda telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengharuskan setiap penyertaan modal daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
“Selain itu, penyusunan Raperda ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelasnya.
Salah satu poin penting yang disepakati dalam pembahasan adalah penetapan modal dasar PT Jamkrida Jatim sebesar Rp600 miliar. Sementara itu, total penyertaan modal yang telah disetor Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga saat ini mencapai Rp179,5 miliar.
“Ke depan, Pemprov Jarim berkomitmen untuk melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar. Adapun realisasi alokasi penyertaan modal pada tahap berikutnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja keuangan dan operasional PT Jamkrida Jatim sebagai penerima penyertaan modal,” ungkap anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim ini.
Komisi C juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek kehati-hatian dalam pengelolaan investasi daerah. Dalam Raperda diatur bahwa sebelum penyertaan modal dilakukan, pemerintah daerah wajib melaksanakan analisis kelayakan, analisis portofolio, analisis risiko, serta memastikan tersusunnya rencana bisnis yang komprehensif.
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap keputusan investasi daerah didasarkan pada kajian yang objektif, terukur, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mekanisme tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan dana publik yang disertakan benar-benar memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial,” tegasnya.
Selain itu, seluruh pelaksanaan penyertaan modal diwajibkan mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam aspek pengawasan, gubernur diberikan kewenangan untuk melakukan monitoring terhadap pengelolaan penyertaan modal dan dapat melimpahkan tugas tersebut kepada perangkat daerah terkait.
“Komisi C menggarisbawahi pentingnya pembinaan dan pemantauan berkala, termasuk evaluasi kinerja keuangan, tingkat kesehatan BUMD, dan efektivitas pemanfaatan modal daerah,” kata Hermin.
Terkait hasil usaha perusahaan, Komisi C menegaskan bahwa dividen yang diperoleh dari penyertaan modal akan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetor ke Kas Umum Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah.
“Komisi C menilai pengaturan ini telah selaras dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah yang baik,” ujarnya.
Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilakukan, Komisi C DPRD Jatim akhirnya menyimpulkan bahwa Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dari seluruh proses pembahasan yang telah dilakukan, Komisi C berkesimpulan bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) layak untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Raperda tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, menjamin tata kelola investasi daerah yang transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pendapatan asli daerah dan penguatan ekonomi rakyat,” jelas Hermin.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut juga sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (pun)
