Komisi A DPRD Jatim Mediasi Sengketa Lahan Pertambangan Di Kediri

by Redaksi

SabdaNews.com – Komisi A DPRD Jatim memediasi pertemuan antara PTPN XII dengan PT Citra Hasti Pratama (CHP) terkait pengaduan soal lahan pertambangan di Kediri yang Ijin Usaha Pertambangannya (IUP) diberikan kepada PT CHP diklaim milik PTPN XII karena masuk wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII.

Pertemuan yang digelar di ruang Komisi A DPRD Jatim itu juga menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam penjelasannya, BPN membenarkan jika PTPN XII mempunyai HGU di wilayah sengketa tersebut.

Namun yang menjadi pertanyaan, lahan penambangan pasir itu berada di sekitar aliran sungai dan ijin penambangannya juga sudah mendapat rekomendasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan ijin dari Gubernur Jatim.

“Sekarang yang menjadi pertanyaan, yang mempunyai hak atas pasir itu BBWS apa PTPN XII,” kata ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Haru Subagyo, Senin (13/2/2023).

Menurut politikus asal Partai Golkar, perijinan tambang galian C memang berubah-ubah mulai dari menjadi kewenangan kabupaten/kota, lalu diambilalih pemerintah provinsi dan terakhir diambilalih pemerintah pusat.

Dampaknya, banyak perusahaan pertambangan yang ijinnya dibekukan bahkan dicabut karena diharuskan mengurus perijinan baru sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang terbaru.

“Jadi jangan sampai alasan masih ada sengketa lahan ini kemudian ijin tambang perusahaan dicabut. Saya kira ini masih abu-abu sehingga Komisi A perlu mendalami dan ingin memediasi biar tidak ada yang dirugikan,” jelas mantan Gubernur AKMIL ini.

Sementara itu, Direktur Pemasaran PT CHP Jusuf Husni mengatakan selaku pengusaha tambang jelas dirugikan atas klaim kepemilikan lahan HGU dari PTPN XII tersebut. Sebab pihaknya sudah mengurus semua perijinan tapi setelah legalitas kami miliki belum juga bisa menambang karena adanya klaim tersebut.

“Semua perijinan sudah kami lalui dan ijin dari Pemprov juga sudah kami miliki setelah BPWS yang memiliki kewenangan atas sungai  memberikan rekomendasi. Jadi lahan yang kami tambang itu berada di aliran sungai Brantas bukan lahan pertanian atau perkebunan milik PTPN XII,” katanya.

Kejanggalan klaim HGU PTPN XII, kata mantan anggota DPRD Jatim ini adalah dalam lahan HGU yang dimiliki PTPN XII tidak mengakui ada aliran sungai Brantas.

“Artinya, sungai itu bagian dari HGU. Tentu ini mengherankan karena ada HGU diatas fasum. Kenapa tidak jalan tol sekalian yang diklaim, khan banyak jalan tol yang melalui kawasan perhutani dan PTPN,” sindir Jusuf Husni.

Sengeketa lahan ini muncul karena ada dualisme kepemilikan. Yang pertama, atas nama PT  Citra Hasti Pratama karena sudah mengantongi ijin usaha pertambangan dari Gubernur Jatim. Dan yang kedua, atas nama PTPN II karena sudah mengantongi HGU atas lahan tersebut.

“Kami juga menduga ada upaya manipulatif, sebab dalam pertemuan tadi PTPN XII menyatakan di areal lahan sengketa itu ada pohon karet. Padahal faktanya tidak ada karena masuk daerah aliran sungai,” beber Jusuf Husni.

Ia mengakui sebelumnya sudah berusaha melakukan mediasi dengan pihak PTPN XII. Namun mereka minta kompensasi sebesar Rp.33 miliar, lalu diturunkan menjadi Rp.23 miliar. Padahal sungai itu bukan lahan PTPN dan perhitungan kompensasi itu juga tidak jelas rumusnya.

“Tidak adanya titik temu negosiasi untuk kompromi itu karena tidak rasional sehingga masih menjadi persoalan hingga saat ini dan sekarang dimediasi Komisi A DPRD Jatim,” jelasnya.

Ia berharap BPN lebih tegas dalam hal pengajuan perpanjangan HGU sesuai prosedur harus ada pengukuran ulang dan melibatkan instansi terkait seperti perangkat desa maupun BBWS Brantas.

“Faktanya perpanjangan HGU PTPN XII tidak dilakukan pengukuran ulang. Bahkan kami ada suratnya kalau pihak perangkat desa setempat tidak pernah diundang mereka,” kata Jusuf Husni. (pun).

 

You may also like

Leave a Comment