Home PEMERINTAHANKomisi A Apresiasi Kinerja BKD Jatim Terkait Rekrutmen P3K

Komisi A Apresiasi Kinerja BKD Jatim Terkait Rekrutmen P3K

by sabda news

SabdaNews.com – Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan (A) DPRD Jawa Timur mengapresiasi kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi hingga dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terlalu membebani APBD Jawa Timur.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono usai menggelar rapat kordinasi dengan BKD Jatim dalam rangka persiapan pembahasan Perubahan APBD Jatim tahun anggaran 2025 di ruang Komisi A DPRD Jatim, Selasa (15/7/2025).

“Kami menilai kinerja kepegawaian di lingkup Pemprov Jatim sudah berjalan dengan baik. Bahkan Provinsi Jatim menjadi percontohan dan seringkali menginisiasi kebijakan yang dibuat di tingkat pemerintah pusat, seperti Kemenpan RB,” ujar politikus asal PKS.

Agus mencontohkan kebijakan pemerintah pusat yang melarang rekrutmen tenaga honorer paksa adanya rekrutmen tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) baik penuh maupun paruh waktu, serta adanya pembatasan belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen dapat berjalan dengan baik di Pemprov Jatim. Bahkan kebutuhan SDM pegawai juga bisa dipenuhi dengan baik.

“P3K penuh dan paruh waktu itu hak keuangannya sama. Bedanya cuma di sistem penggajian, dimana P3K penuh itu masuk di belanja pegawai. Sedangkan P3K paruh waktu gajinya dari belanja barang dan jasa. Jadi hak dan tunjangannya tidak ada perbedaan,” bebernya.

Ia berharap kinerja baik BKD Jatim bisa ditularkan ke beberapa Pemkab/Pemkot yang masih menemui kendala terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K. Terutama menyangkut pendataan pegawai menjadi satu pintu melalui BKD. Bahkan rekrutmen pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga harus melalui BKD.

“Kasus di beberapa kabupaten/kota itu banyak OPD yang merekrut pegawai tanpa koordinasi dengan BKD sehingga tidak bisa terdeteksi dengan baik. Akibatnya, ketika mereka hendak diangkat menjadi P3K, APBD tidak sanggup memenuhi untuk menggaji mereka,” jelas Agus.

Upaya kedua, kata Agus adalah bagaimana kabupaten/kota bisa meningkatkan PAD supaya bisa mengakomodir tenaga kerja yang sudah direkrut oleh Pemkot/Pemkab setempat. “Sekarang ini era efisiensi, sehingga daerah tidak bisa lagi mengandalkan dana transfer dari pusat untuk anggaran belanja pegawai,” katanya.

Masih di tempat yang sama, Kepala BKD Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni mengatakan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri PAN RB No 15 Tahun 2025 tentang P3K penuh dan SE Menpan RB No 16 tahun 2025 tentang P3K paruh waktu.

“Sebanyak 28 ribu pegawai non ASN di lingkup Pemprov Jatim itu semuanya sudah diketahui penempatannya dimana dan memang dibutuhkan terutama untuk kebutuhan guru. Anggaran gajinya berasal dari belanja pegawai untuk P3K penuh. Sedangkan P3K paruh waktu gajinya berasal dari belanja jasa,” beber Indah.

Ia mengakui munculnya kebijakan pemerintah pusat terkait P3K penuh dan paruh waktu serta moratoriun pegawai honorer sejak tahun 2024 itu banyak diinisiasi dari Pemprov Jatim saat berkordinasi dengan Komisi II DPR RI maupun Menpan RB terkait persoalan tenaga honorer yang banyak dikeluhkan pemerintah daerah karena membebani anggaran di satu sisi tetapi juga sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pegawai.

“Alhamdulillah usulan Pemprov Jatim disetujui pemerintah pusat sehingga kami tidak ada untuk memberhentikan pegawai honorer. Sebelum pengangkatan P3K, kami lakukan test dulu, lalu setelah diterima pun kami cek lagi ada nggak anggaran gajinya sehingga tidak ada yang lulus test namun tidak segera diangkat dan bekerja,” ungkap perempuan murah senyum ini.

Menurut Indah, persoalan yang masih dihadapi beberapa pemerintah kabupaten/kota di Jatim terkait pegawai P3K yang belum bekerja kendati sudah menerima SK itu disebabkan mereka tidak memiliki data kepegawaian yang valid akibat tidak terpusat di BKD. Bahkan masing-masing OPD bisa mengangkat pegawai honorer sesuai kebutuhan tanpa kordinasi dengan BKD sehingga ketika ada peraturan baru, mereka tidak sanggup memenuhi kebutuhan anggaran gaji pegawainya dan terpaksa dirumahkan sementara.

“P3K yang sudah menerima SK, saya kira tidak perlu risau karena mereka akan segera bekerja dan digaji sesuai dengan besaran gaji sebelum berubah status menjadi P3K, kalau pemerintah daerahnya sudah memiliki kemampuan keuangan yang memadai,” katanya.

Kelemahan utama pemkab/pemkot di Jatim terkait kepegawaian itu karena mereka tidak mempunyai data kepegawaian yang valid sehingga saat dihimpun menjadi satu di BKD, datanya membludak dan membebani APBD.

“Kalau memiliki data kepegawaian yang baik dan rekrutmen pegawai disesuaikan dengan kebutuhan, saya kita APBD tidak akan terbebani” pungkas Indah Wahyuni. (pun)

You may also like

Leave a Comment