Ketua Pepabri Jatim Apresiasi Kenaikan Gaji TNI/Polri

oleh -372 Dilihat

SabdaNews.com – Ketua DPD Pepabri (Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri ) Provinsi Jawa Timur, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio memberikan apresiasi yang tinggi atas keputusan presiden RI Joko Widodo yang menaikkan gaji TNI / Polri tahun 2024 ini.

Mantan Pangdam Bukit Barisan tersebut mengatakan sudah saatnya prajurit TNI / Polri untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah khususnya menyangkut kesejahteraan prajurit.

Mengingat, kenaikan harga kebutuhan pokok dipasaran juga naik dan kedua institusi tersebut punya tugas berat yakni menjaga kedaulatan negara dan keamanan di Indonesia.

“Banyak prajurit di lapangan yang rela meninggalkan keluarga cukup lama untuk menjadi garda terdepan untuk tugas operasi di daerah rawan konflik ataupun di daerah perbatasan,” ujar  wakil ketua DPRD Jawa Timur, Kamis (1/2/2024).

Pria kelahiran Kertosono Nganjuk ini mengatakan dengan memberikan peningkatan gaji tersebut bisa dikata sebagai upaya pemberian penghargaan atas pengorbanan dari prajurit yang di lapangan.

“Tentunya hal tersebut bisa memotivasi prajurit di lapangan untuk lebih maksimal lagi dalam melaksanakan tugas negara guna menjaga keamanan di seluruh wilayah Indonesia,” terangnya.

Istu mengatakan dengan adanya kenaikan gaji tersebut tentunya  kesejahteraan prajurit akan meningkat dan berdsmpak terhadap peningkatan daya beli bagi masyarakat tentunya.

“Selain bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli dan tentunya juga akan berimbas kepada ekonomi masyarakat juga otomatis meningkat, insyaAllah pertumbuhan ekonomi juga bisa bangkit,” dalih mantan Gubernur AKMIL ini.

Baca Juga:  NUcare Lazisnu Dukun Gelar Ngopi, Filantropi Dan Halalbihalal

Sekedar diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah termasuk TNI/Polri naik. Untuk kenaikan gaji TNI aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” demikian bunyi beleid tersebut dikutip Selasa (30/1/2024).

Sementara aturan kenaikan gaji aparat kepolisian tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. (pun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.