Fraksi Partai NasDem DPRD Jatim Dukung Kekhawatiran Organisasi Profesi Kesehatan Terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law

oleh -514 Dilihat

SabdaNewscom  – Fraksi NasDem DPRD Jawa Timur mendukung penuh perjuangan para tenaga kesehatan (Nakes) yang menolak draf Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Sebab penolakan RUU tersebut terjadi hampir serentak di seluruh Indonesia karena dianggap menciderai hak para dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya.

Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Jatim, Muzammil Syafi’i mengaku para Nakes yang tergabung dalam IDI Jatim dan organisasi profesi kesehatan lainnya sengaja mendatangi dewan karena ingin memperjuangkan ekstensi organisasi profesinya. Sebab dalam draf RUU Kesehatan Omnibus Law eksistensinya terancam bahkan akan dihapus sehingga mengancam Nakes tidak memiliki kode etik.

Di sisi lain, kata Muzammil dalam RUU Kesehatan Omnibus Law juga banyak Pasal yang dianggap menciderai para nakes. Bahkan ada upaya meliberalisasi peraturan kesehatan karena akan  memperbolehkan rumah sakit memperkerjakan dokter asing di Indonesia tanpa adanya filter.

Tak hanya itu, dalam draf RUU itu kemungkinan akan diperbolehkan jual beli organ manusia. “Mereka menolak RUU itu,  dan kami dari DPRD Jatim mempunyai kewajiban menyalurkan aspirasi mereka. Fraksi NasDem akan memperjuangkan itu kalau memang betul apa yang mereka sampaikan,” tegas politikus asal Pasuruan, Selasa (28/11/2022).

Ia menilai masuknya dokter asing akan menjadi kekhawatiran bersama karena bisa mengancam eksistensi para nakes dan menimbulkan pengangguran. Bahkan kalau tenaga kesehatan asing banyak masuk ke Indonesia rumah sakit teranam banyak yang tutup. “Makanya rumah sakit perlu perlindungan,” jelas Muzammil.

Sementara itu adanya sanksi hukuman kurungan bagi Nakes yang melakukan malpraktik, Muzamil menilai itu suatu hal yang wajar kalau dokter tidak ada kehati-hatian saat melakukan tindakan medis.

“Ada aturan yang menjelaskan kesalahan -kesalahan karena dokter juga manusia. Cuma kalau kriminalisasi itu tidak boleh, asalkan mereka bekerja sesuai protap. Kalau menyalahi protap wajar disanksi,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Fraksi NasDem DPRD Jatim, Suyatni Priasmoro menambahkan bahwa, fraksinya sangat mendukung aksi dan hal-hal yang diperjuangkan oleh IDI Jatim dan organisasi profesi kesehatan lainnya. Pasalnya, mereka berjuang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law karena banyak kelemahan yang dapat merugikan Nakes Indonesia.

“Intinya kami setuju dan sepakat dengan IDI dan organisasi profesi lain di bidang kesehatan terus berkolaborasi dan bekerjasama memperjuangkan hal-hal yang bermanfaat untuk kemaslahatan nakes,” kata Suyatni.

Ia berharap kerjasama organisasi profesi bidang kesehatan tidak hanya menyangkut kepentingan organisasi tetapi juga bisa  semakin terbuka dalam kerjasama untuk memperjuangkan aspek-aspek lain yang menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat pada umumnya.

“Katakan ada draf RUU Kefarmasian ,dan RUU pengawasan obat dan makanan,” ujar Suyatni.

IDI dan organisasi profesi kesehatan, lanjut Suyatni perlu kerjasama dengan elemen lainnya baik DPRD dan DPR RI untuk mengawal RUU Kefarmasian dan RUU pengawasan obat dan makanan. Dengan begitu, prosesnya tidak dibajak oleh cukong yang hanya memikirkan bisnisnya saja yang bisa mengabaikan atau menciderai kepentingan prinsip dasar perlindungan kesehatan.

“Kita harus kawal dan awasi untuk bekerjasama. Kami akan meneruskan aspirasi ke Banleg DPR RI melalui Wakil Ketua Banleg Willy Aditya dapil  Madura dari Fraksi Partai NasDem,” tambahnya.

Berdasarkan penjelasan Willy Aditya,  posisi RUU Kesehatan Omnibus Law masih berupa draf usulan DPR RI dan belum masuk Prolegnas. Kalau draf disahkan menjadi RUU dan masuk Prolegnas, maka akan dibahas oleh DPR dengan pemerintah bersama sama dengan elemen masyarakat. Termasuk IDI dan organisasi profesi lainnya di bidang kesehatan.

“Semua bisa memberi konsep, masukan materi muatan yang lebih penting untuk menghilangkan atau memperbaiki kelemahan-kelemahan materi muatan yang menjadi perdebatan dan kontroversial,” tambah Suyatni.

Ditegaskan Suyatni sesungguhnya tahapan RUU menjadi undang-undang masih sangat jauh. Mulai dari pengesahan masuk Prolegnas, kemduian pembahasan yang menyebabkan perdebatan panjang, lalu dibawa ke paripurna DPR RI. “Bisa disahkan satu tahun, atau dua tahun sebab tahapannya masih panjang,” jelasnya.

Aspirasi yang disampaikan IDI Jatim menjadi pembelajaran bagi demokrasi. Artinya kalau dipandang draf RUU itu tidak baik, maka bisa disuarakan di parlemen. Baik di tingkat daerah maupun nasional. “Ini akan menjadi masukan yang sehat dan tidak ditempu dengan cara-cara kurang produktif,” kata Suyatni. (tis)

Baca Juga:  Gus Fawait Bantu 74 Sepeda Motor ke Muslimat NU Kencong Untuk Pemberdayaan Ekonomi dan Pendidikan Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.