SabdaNews.com – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi Jawa Timur secara resmi menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang digelar di Surabaya, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Hartono, S.Kom, yang menegaskan bahwa sistem transportasi publik yang handal, aman, terjangkau, dan inklusif merupakan keharusan mendasar untuk mendorong pemerataan ekonomi dan mobilitas masyarakat Jawa Timur.
”Jawa Timur memiliki tingkat pergerakan masyarakat yang sangat tinggi, baik antarkabupaten/kota maupun di kawasan aglomerasi strategis seperti Gerbangkertosusila, Malang Raya, hingga kawasan Besuki. Karena itu, integrasi transportasi publik bukan sekadar proyek fisik, melainkan kebutuhan mendasar rakyat,” ujar Hartono.
Kendati memberikan lampu hijau untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama Komisi dan pihak Eksekutif, Fraksi Partai Gerindra memberikan 6 (enam) poin catatan serta penekanan khusus agar Perda yang dihasilkan nantinya benar-benar efektif dan tepat sasaran;
Pertama, urgensi dan arti strategis mobilitas daerah yakni menyangkut pengembangan transportasi publik yang terintegrasi, selamat, aman, mudah diakses, serta berkelanjutan dinilai menjadi kunci utama percepatan pembangunan ekonomi di wilayah-wilayah aglomerasi utama Jawa Timur.
Kedua, Kejelasan Batas Kewenangan dan Hindari Beban Birokrasi Baru. Fraksi Partai Gerindra menyoroti persoalan krusial saat ini, seperti kesenjangan pelayanan antarwilayah, keterbatasan angkutan pengumpan (feeder), buruknya akses awal dan akhir perjalanan (first-mile dan last-mile), serta belum optimalnya koordinasi antar-pemangku kepentingan.
“Oleh karena itu, Pemprov Jatim diminta bertindak tegas sebagai koordinator dan fasilitator yang efektif sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah tanpa mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat atau Kabupaten/Kota, serta tidak menciptakan prosedur perizinan baru yang menghambat birokrasi,” jelas Hartono.
Ketiga, Penerapan Integrasi 8 Dimensi secara Menyeluruh. Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa integrasi angkutan umum tidak boleh disempitkan hanya pada pengadaan unit armada atau koridor saja. Tetapi juga perlu dibangun basis data tepercaya berdasarkan hierarki layanan (Layanan Utama, Layanan Pengumpan, dan Layanan Penghubung).
“Pemprov wajib mewujudkan 8 dimensi integrasi, yaitu; Integrasi Jaringan, Integrasi Fisik, Integrasi Operasional, Integrasi Tarif, Integrasi Tiket dan Pembayaran, Integrasi Informasi dan Data, Integrasi Kelembagaan, dan Integrasi Pembiayaan,” beber Hartono.
Keempat, Layanan Inklusif dan Perlindungan MBR serta Kelompok Rentan. Mengingat, aspek keterjangkauan tarif dan akomodasi yang layak menjadi sorotan utama. Pemprov Jatim diwajibkan menerapkan Desain Universal di seluruh simpul transportasi (Terminal Tipe B, stasiun, pelabuhan penyeberangan, halte, hingga moda angkutan ke bandara) agar ramah bagi Penyandang Disabilitas, Kelompok Rentan (lansia, anak-anak, ibu hamil), serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Skema subsidi, kompensasi, dan Buy The Service (BTS) harus transparan dan tepat sasaran,” tegasnya.
Kelima, Pengembangan First-Mile & Last-Mile serta Konsep TOD. Pembangunan dan revitalisasi fasilitas seperti Terminal Penumpang Tipe B dan halte harus berbasis studi kelayakan agar tidak menjadi megaproyek yang terbuang sia-sia atau membebani APBD.
“Fraksi Partai Gerindra mendorong penyelarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Transit Oriented Development (TOD) di sekitar simpul transportasi yang terhubung langsung dengan permukiman, kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pusat ekonomi guna menekan kemacetan serta emisi gas rumah kaca,” harap Hartono.
Keenam, Sistem Data Terintegrasi dan Pengawasan Kinerja Operator melalui penerapan Sistem Informasi Transportasi Publik Digital harus terhubung dengan Satu Data dan Satu Peta Jawa Timur serta menjamin perlindungan data pribadi.
“Fraksi Partai Gerindra mengingatkan agar Pemprov tidak terjebak membuat aplikasi baru yang ego-sektoral jika sudah bisa diintegrasikan dengan platform yang ada” tegas legislator dari Dapil Lumajang-Jember ini.
Dari sisi operasional, lanjut Hartono penetapan kontrak dengan operator wajib menggunakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta Indikator Kinerja Utama (KPI) yang ketat, serta melakukan evaluasi rutin terhadap load factor (tingkat keterisian) agar efisien secara fiskal.
Di akhir pandangannya, dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, H. Ferdians Reza Alvisa, ST, menegaskan komitmen Fraksi Partai Gerindra untuk terus mengawal pembahasan Raperda ini bersama komisi terkait dengan eksekutif.
”Harapan kami, Raperda ini nantinya dapat disempurnakan dengan memperjelas pembagian kewenangan, kepastian jaminan bagi kelompok rentan, keberlanjutan fiskal daerah, serta efisiensi pemanfaatan aset dan teknologi demi Jawa Timur yang sejahtera, maju, dan berkeadilan,” pungkas Hartono. (pun).
