SabdaNews.com – Maraknya kasus sengketa pertahanan hingga munculnya SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) lahan laut yang akhir akhir ini viral terjadi di Tanggerang, Bekasi maupun Sidoarjo, membuat kalangan DPRD Jawa Timur lebih waspada dan berupaya melakukan langkah langkah antisipasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki agar hal tersebut tak terjadi di wilayah Jawa Timur.
Erick Komala anggota Komisi A DPRD Jatim mengatakan upaya yang bisa dilakukan lembaga legislatif selain mengintensifkan pengawasan adalah mereview Perda Perda Jatim yang terkait dengan potensi kasus pertanahan. Misal Perda No.1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur tahun 2018-2038 maupun Perda RTRW Jawa Timur 2023-2043.
“Kalau memang Perda Perda Jatim ditemukan banyak celah yang berpotensi munculnya kasus sengketa pertanahan, tentu perlu dilakukan revisi untuk penguatan,” ujar politikus PSI saat dikonfirmasi Jumat (31/1/2025).
Bapemperda, lanjut Erick diharapkan juga ikut membantu melakukan review Perda Perda Jatim yang berpeluang menjadi celah munculnya kasus penguasaan lahan di wilayah perairan Jatim laut untuk kepentingan pribadi maupun korporasi.
“Jangan sampai perairan Jawa Timur dimiliki perusahaan maupun perorangan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan tentunya jika dikuasi pihak-pihak tertentu bisa merusak ekosistem perairan. Kami akan pasang badan itu,” tegasnya.
Diakui Erick, daerah daerah yang memiliki potensi besar terjadinya kasus penguasaan lahan laut di Jatim adalah kabupaten/kota yang memiliki wilayah pesisir dan pertumbuhan ekonominya cukup baik. Misal, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Pasuruan, Malang, Tuban dan lain sebaginya.
“Penguasaan lahan pesisir yang banyak terjadi di Jatim biasanya lewat reklamasi. Jatim punya tugas melakukan pengawasan karena wilayah perairan nol sampai 12 mil adalah kewenangan provinsi,” dalih pria asal Surabaya ini.
Sebagaimana diketahui bersama, Kanwil Kementerian ATR/BPN Jatim beberapa waktu lalu merilis ada HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo yang diterbitkan pada 1996. Surat HGB tersebut akan berakhir tahun 2026 atas nama PT Surya Inti Permata seluas 285,16 hektare, PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare, dan PT Surya Inti Permata 219,31 hektar.
Di Madura juga ditemukan adanya SHGB seluas 20 hektar di sepanjang laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep. (pun)