Home POLITIKDPRD Kabupaten Gresik Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 di Kecamatan Dukun

DPRD Kabupaten Gresik Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 di Kecamatan Dukun

by sabda news

DUKUN, GRESIK,SabdaNews.com  —  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Dukun. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai dua peraturan daerah penting, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman. Acara Sosper Tersebut berlangsung di Aula KH Hasyim Asy’ari MWCNU Dukun Jalan Raya Mojopetung 09 Dukun Gresik (13/09/2026)  Kegiatan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Gresik H. Husnul Aqib, Camat Dukun Gunawan Purna Atmaja, S.STP., M.M., perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga masyarakat setempat.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 menjadi landasan hukum utama pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ketentuan larangan dan kewajiban warga, serta mekanisme penanganan gangguan ketertiban seperti aktivitas usaha tanpa izin, gangguan ketenangan di tempat umum, pemanfaatan ruang publik, hingga pengendalian penyalahgunaan fasilitas umum. Perda ini juga menegaskan kewajiban setiap warga untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sebagai wujud tanggung jawab bersama .

Sementara itu, Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman disusun untuk menertibkan pengelolaan tempat pemakaman, menjamin kepastian hukum pengelolaan, serta mengatur aspek penyediaan lahan, pembangunan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan dan pengawasan tempat pemakaman. Peraturan ini juga mengatur ketentuan jarak lokasi pemakaman, persyaratan pengelolaan, hak dan kewajiban pengelola serta masyarakat, serta ketentuan retribusi dan pengawasan agar pengelolaan pemakaman berjalan tertib, bersih, aman, dan sesuai ketentuan agama serta peraturan yang berlaku.

Anggota DPRD Kabupaten Gresik, H. Husnul Aqib menjelaskan, “Kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar peraturan daerah yang sudah disahkan tidak hanya menjadi dokumen tertulis saja, melainkan diketahui, dipahami, dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Perda Nomor 2 Tahun 2022 bukan hanya aturan untuk menertibkan, tetapi juga sarana melindungi hak dan kenyamanan setiap warga agar hidup aman, tenang, dan tertib. Sedangkan Perda Nomor 2 Tahun 2026 disusun demi tertibnya pengelolaan pemakaman — urusan yang sangat berkaitan dengan penghormatan terhadap jenazah dan rasa keadilan masyarakat. Kami berharap warga tidak hanya memahami isinya, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya. Saran dan masukan yang disampaikan hari ini akan kami catat dan sampaikan ke pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan pelayanan. Aturan dibuat untuk kepentingan bersama, maka pelaksanaannya pun butuh dukungan bersama,” ujar H. Husnul Aqib.

Sementara itu Camat Dukun, Gunawan Purna Atmaja, S.STP., M.M. Menyampaikan, “Kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi ini. Kehadiran DPRD Kabupaten Gresik langsung ke tengah masyarakat membuktikan kepedulian yang besar agar aturan daerah benar-benar sampai dan dipahami warga. Khususnya di Kecamatan Dukun yang terdiri dari 26 desa, pemahaman yang baik atas kedua peraturan ini akan sangat membantu kami dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang kondusif, serta menertibkan pengelolaan pemakaman agar berjalan teratur, bersih, dan bermartabat.

Pemerintah Kecamatan Dukun siap bersinergi penuh dengan DPRD dan pemerintah kabupaten, serta mengajak seluruh warga untuk mematuhi aturan demi kenyamanan dan kemajuan bersama,” ungkap Camat Gunawan .  Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, di mana warga menyampaikan berbagai pertanyaan dan aspirasi terkait penerapan kedua peraturan tersebut di lingkungan tempat tinggal mereka. (Syafik Hoo/Red)

You may also like

Leave a Comment