DPRD Jatim Prihatin Putusan Kasus Ronald Tannur Menciderai Rasa Keadilan

oleh -265 Dilihat

SabdaNews.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan pidana dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti karena terlindas mobil yang dikemudikan Terdakwa saat keluar dari parkir bassement Lenmarc Surabaya memicu reaksi dari berbagai kalangan.

Ketua Komisi A DRD Jatim Adam Rusydi menilai vonis bebas yang diberikan majelis hakim yang menangani perkara Terdakwa Ronald Tannur dirasa sangat tidak masuk akal sehingga perlu dikaji lagi.

“Putusan yang tidak masuk akal itu dan tentu kami mengecam keras tindakan kekerasan yang mendapat vonis bebas karena itu menciderai rasa keadilan,” ujar politikus asal partai Golkar, Rabu (31/7/2024).

Begitu juga dengan dugaan pasal yang digunakan majelis hakim sebagai dasar putusan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan mengindahkan beberapa hal yang terungkap dalam fakta fakta di lapangan sehingga mengakibatkan putusan yang meringankan Terdakwa.

Adam menyatakan bahwa hal itu telah menjadi sorotan publik. Bahkan Komisi III DPR dan beberapa pakar hukum juga ikut menyoroti putusan majelis hakim yang menangani perkara Terdakwa Ronald Tannur.

“Kami yakini sorotan ini pasti akan dapat merubah keputusan hukum. Apalagi akan ada langkah langkah hukum terbaik yang diupayakan pihak keluarga korban untuk mencari keadilan,” bebernya.

Ia juga mencium ada sebuah indikasi yang tidak baik sehingga putusan tersebut sangat mengejutkan publik. Mengingat, Jaksa Penuntut Umum juga kecewa karena hasil visum et repetum yang diajukan juga diabaikan majelis hakim.

Baca Juga:  Cegah Amuk Warga, Kades Wedani Cerme Malah Dipolisikan

“Kami yakini upaya hukum terbaik yang dilakukan pihak keluarga korban maupun JPU akan mendaatkan hasil yang terbaik karena perkara ini sudah menjadi atensi publik. Saya yakini putusan ini belum final karena masih ada upaya Kasasi,” pungkas Adam Rusydi. (pun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.