SabdaNews.com – Wakil ketua komisi B DPRD Jatim Amar Saifuddin mengatakan keputusan pemerintah untuk melarang penjualan rokok ketengan (eceran) layak didukung. Pasalnya diharapkan secara bertahap bisa mengurangi konsumsi rokok bagi masyarakat.
“Selama tujuannya baik ya harus kita dukung, karena memang selama ini penikmat rokok terbesar dari kalangan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Dengan larangan tersebut diharapkan secara bertahap bisa mengurangi konsumsi rokok bagi masyarakat kalangan bawah,” kata politikus asal Fraksi PAN DPRD Jatim, Selasa (27/12/2022).
Dengan larangan tersebut, lanjut politikus asal Lamongan diharapkan masyarakat bisa lebih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok yaitu pangan, sandang , papan dan juga kesehatan serta pendidikan bagi anak-anaknya. “Tidak melulu uangnya untuk beli rokok,” kelakar pria berkumis tebal ini.
Amar menegaskan larangan penjualan rokok eceran tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat. Bahkan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun terjadi peningkatan sebesar 9 persen dan diperkirakan akan kembali meningkat sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Lebih jauh mantan Wabup Lamongan ini menjelaskan sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan atau eceran.”Bahkan saat membeli pun, mayoritas tidak ada larangan untuk membeli rokok ketengan. “78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga (jual) eceran,” beber Amar.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengeluarkan keputusan terkait dengan larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan. Seperti diketahui, penjualan rokok secara ketengan adalah praktik yang sering dilakukan oleh warung kecil bagi masyarakat yang tidak memiliki cukup dana membeli rokok per bungkus.
Pihak Istana beberapa hari lalu, merilis Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022. Kepres ini diteken pada 23 Desember 2022. Adapun, Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik. Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Kemudian, pelarangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (pun)