SabdaNews.com – Komisi bidang hukum dan pemerintahan (A) DPRD Jawa Timur mendorong kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) segera dilakukan pelantikan.
Pernyataan tersebut merespons rencana pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, agar kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hukum di MK dapat dilantik lebih dulu.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah menilai percepatan pelantikan bagi kepala daerah terpilih yang tidak bermasalah hukum akan berdampak positif terhadap pelayanan masyarakat.
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju, tetapi kalau tidak ada problem, maka pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan lebih baik,” kata politikus Partai Demokrat, Rabu (15/1/2025).
Menurut Dedi, kepala daerah terpilih perlu segera menjalankan program kerja dan memenuhi janji politiknya kepada masyarakat. Ia berharap langkah ini dapat mempercepat realisasi program pembangunan daerah.
Kendati demikian, pria asal Sidoarjo ini juga memahami bahwa beberapa daerah yang menghadapi sengketa di MK memiliki tantangan tersendiri.
“Untuk beberapa daerah yang masih bersengketa, sulit diprediksi kapan selesainya. Ada yang gugur dalam persidangan pertama, tetapi ada juga yang sampai pada tahap pembuktian. Bahkan, di beberapa kasus, MK bisa merekomendasikan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS,” jelas Dedi.
Karenanya, Dedi mendukung pemerintah untuk segera menjadwalkan pelantikan bagi daerah-daerah tanpa sengketa sesuai dengan tahapan yang telah ditentuk
Senada, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono, juga menekankan pentingnya percepatan pelantikan bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa.
“Hal ini wajib dilakukan demi kelancaran roda pemerintahan. Bupati dan walikota terpilih yang tidak ada masalah gugatan ke MK harusnya segera dilantik,” katanya.
Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa dari total kepala daerah terpilih di Jawa Timur, sebanyak 22 di antaranya tidak menghadapi persoalan hukum. Sementara sisanya masih menunggu proses hukum di MK.
“Artinya, harus ada dua kategori. Yang tidak bermasalah bisa dilantik lebih dulu, sedangkan yang bersengketa menunggu proses hukum selesai,” jelas Budiono.
Pria asal Bojonegoro ini berharap pelantikan bertahap percepatan pelantikan kepala daerah terpilih ini tidak hanya menjaga stabilitas pemerintahan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dengan pelantikan lebih cepat, masyarakat bisa segera mendapatkan manfaat dari kebijakan dan program kepala daerah baru,” pungkas Budiono. (pun)