DPRD Jatim Berharap Kerumitan Persoalan Pertambangan Tak Ganggu Stabilitas Politik

oleh -488 Dilihat

SabdaNews.com  – Kerumitan persoalan pertambangan paska diberlakukannya Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Minerba. Nampaknya menjadi perhatian serius forkopimda Jatim. Pasalnya, masalah pertambangan sangat kompleks sehingga kerap memicu gangguan stabilitas sehingga perlu dilakukan antisipasi agar tidak mengganggu stabilitas memasuki tahun politik.

Bentuk keseriusan itu dikemas dengan menggelar Forum Group Discusion (FGD) tentang Pertambangan di Jatim dengan menghadirkan narasumber dari unsur forkopimda Jatim seperti Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Wakajati Jatim, Ketua DPRD Jatim, Kadis ESDM Jatim  hingga kepala DLH Kab/kota di Jatim maupun perusahaan pertambangan di Jatim.

Sedangkan tema yang diangkat di FGD tersebut adalah dinamika pertambangan dari sudut legalitas, sosial ekonomi dan penegakan hukum. Kegiatan ini berlangsung di Wyndham Hotel Surabaya, Selasa (24/1/2023).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa  mendukung kegiatan FGD Pertambangan di Jatim. Dia juga berterimakasih kepada Kapolda Jatim karena pengalamannya menjadi Kapold Sumsel diharapkan bisa membantu penataan pertambangan di Jatim.

“Semoga pertambangan ini bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” kata orang nomor satu di Pemprov Jatim saat membuka FGD Pertambangan.

Sementara itu Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengakui proses perijinan pertambangan jika mengacu UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba menjadi kian rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga banyak dikeluhkan masyarakat.

“Kewenangan perijinan Pertambangan sekarang ini diambilalih pemerintah pusat dan  tidak mudah karena jenis perijinannya banyak  untuk bisa sampai ijin produksi,” jelas politikus asal PDI Perjuangan.

Baca Juga:  Resmikan Dermaga Pelabuhan Dungkek dan Gili Iyang Sumenep, Gubernur Khofifah: Perlancar Mobilitas Masyarakat , Dorong Wisata dan Perekonomian Daerah

Di sisi lain, pihaknya juga tidak menutup mata bahwa di berbagai daerah banyak sekali pertambangan rakyat berupa galian C yang tidak berijin (ilegal) sehingga kerap menimbulkan kerusakan lingkungan. Padahal sesuai UU Minerba yang baru legalitas pertambambangan tidak dibatasi luasan.

“Pertambangan galian C inilah yang kerap menimbulkan gesekan di masyarakat sehingga antisipasi dan penegakan hukum menjadi tugas dari Aparat Penegak Hukum supaya masyarakat tertib hukum,” harap Kusnadi.

Ia berharap FGD Pertambangan ini menghasilkan rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti DPRD Jatim untuk membantu masyarakat khususnya menyangkut proses perijinan pertambangan khususnya galian C menjadi lebih mudah karena masyarakat di Jatim banyak yang membutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Tahun 2023 ini memasuki tahun politik, sehingga kami berharap stabilitas Jatim tetap kondusif dan jangan sampai persoalan pertambangan meluas hingga ke ranah politis. Perbedaan pilihan adalah suatu keniscayaan. Tapi jangan sampai perbedaan pilihan itu  melahirkan perkelahian diantara kita,” terang Kusnadi.

Masih di tempat yang sama, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto meminta para pengusaha tambang, khususnya galian C harus memiliki legalitas yang jelas. Selain itu juga  harus memperhatikan dampak sosial ekonomi maupun lingkungan. Sehingga dinamika pertambangan mulai dari legalitas, masalah sosial ekonomi dan penegakan hukum harus benar-benar diperhatikan dan berjalan dengan baik.

“Kami berharap ada legalitas pertambangan yang jelas. Kemudian ada proses dan dampak sosial ekonomi yang juga timbul, termasuk pajak yang berkontribusi untuk pembangunan di Jatim. Sebab aspek penegakan hukum itu  berkorelasi dengan hal tersebut,” pungkas  Alumnus Akpol 1988 ini. (tis)

Baca Juga:  Bupati Gresik Tinjau Islamic Center dan Lokasi Rencana Pembangunan RS Sehati

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.