Home NewsDiduga Modus “Ninja”, Anak MR Terlapor Perundungan di Timur Jang-Jang: Korban Diminta Uang, Jika Menolak Diduga Mendapat Kekerasan

Diduga Modus “Ninja”, Anak MR Terlapor Perundungan di Timur Jang-Jang: Korban Diminta Uang, Jika Menolak Diduga Mendapat Kekerasan

by sabda news

KANGAYAN- SUMENEP,SabdaNews.com— Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswi berinisial RA di salah satu yayasan pendidikan di Desa Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, mulai mengungkap fakta-fakta baru. Berdasarkan penuturan bibi korban RA, hasil penelusuran terhadap sejumlah saksi mengungkap dugaan adanya pola tindakan yang menyerupai modus “Ninja”, yakni meminta uang kepada korban. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik berupa tendangan dan tempelengan.

Dalam penelusuran tersebut, disebutkan terdapat dua orang saksi yang merupakan teman RA dan mengetahui peristiwa yang dialami korban. Namun, orang tua kedua saksi tersebut dikabarkan meminta agar anak-anak mereka tidak dilibatkan sebagai saksi.  Informasi ini disampaikan oleh bibi korban RA yang berharap kasus tersebut dapat diungkap secara menyeluruh. Keberanian saksi dan keterbukaan pihak-pihak yang mengetahui kejadian dinilai penting untuk memastikan tidak ada korban lain yang mengalami perlakuan serupa.  Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK), H. Safiudin, meminta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sumenep mengusut tuntas perkara ini.

Menurutnya, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada satu korban, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami tindakan serupa.  Berharap pula pelaku MR diperiksa pcikolog kwatir ada kelaiman kejiwaan atau bisa mungkin korban obat terlarang. “Jangan sampai persoalan ini dianggap sebagai kenakalan anak biasa. Jika benar terdapat pola meminta uang yang disertai kekerasan ketika permintaan tidak dipenuhi, maka hal tersebut harus diusut secara serius. Kami meminta penyidik PPA menggali seluruh fakta dan keterangan saksi,” tegas Safiudin.

Ia juga berharap para korban lain yang mungkin pernah mengalami intimidasi, pemerasan, ataupun kekerasan di lingkungan pendidikan berani menyampaikan pengalaman mereka kepada pihak berwenang.  Laporan Anak Tidak Boleh Disamakan dengan Persoalan Orang Tuanya Safiudin menegaskan bahwa penanganan laporan yang melibatkan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Persoalan yang dilaporkan harus dilihat berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan yang diperoleh penyidik, bukan berdasarkan hubungan atau persoalan pribadi orang tua masing-masing.

“Perlu diingat, laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap anak tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan orang tuanya. Anak adalah subjek yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Jangan sampai kepentingan atau persoalan orang tua justru membuat hak anak untuk memperoleh keadilan terabaikan,” ujarnya.  KWK berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan menyeluruh demi memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa terhadap siswi lainnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang, bukan tempat berlangsungnya intimidasi maupun kekerasan. (Tim/Red)

You may also like

Leave a Comment