Opini Hukum
Oleh: Dr. (Cand.) H. Safiudin, S.H., M.H.
SabdaNews.com- Perlindungan terhadap anak bukan sekadar persoalan moral dan kemanusiaan, melainkan merupakan kewajiban hukum yang harus dijamin oleh negara, masyarakat, keluarga, dan lembaga pendidikan.
Dalam praktiknya, masih terdapat pemahaman yang keliru bahwa dugaan kekerasan atau perundungan terhadap anak harus selalu dibuktikan dengan adanya Visum et Repertum (VeR). Bahkan, tidak jarang laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap anak dianggap belum cukup kuat ketika korban tidak memiliki bukti visum. Pandangan demikian perlu diluruskan.
Pertama, kekerasan terhadap anak tidak hanya berbentuk kekerasan fisik.
Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan definisi kekerasan sebagai berikut:
“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.” Rumusan tersebut menunjukkan bahwa cakupan kekerasan terhadap anak sangat luas. Kekerasan tidak terbatas pada pemukulan, penamparan, tendangan, atau tindakan lain yang meninggalkan bekas luka pada tubuh korban. Perundungan secara verbal, penghinaan, intimidasi, ancaman, pelecehan psikologis, serta tindakan mempermalukan anak yang menimbulkan penderitaan psikis juga harus mendapatkan perhatian serius.
Dengan demikian, tidak adanya luka fisik bukan berarti tidak terjadi kekerasan.
Kedua, visum bukan satu-satunya instrumen pembuktian.
Dalam perspektif hukum pidana, Visum et Repertum merupakan salah satu instrumen pembuktian yang penting, khususnya untuk menjelaskan kondisi medis korban, jenis luka, serta akibat yang ditimbulkan dari suatu peristiwa.
Namun, harus dipahami bahwa visum bukan satu-satunya alat bukti yang dapat digunakan untuk mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Terlebih lagi, dalam kasus perundungan verbal atau kekerasan psikis, belum tentu ditemukan luka fisik yang dapat diperiksa oleh dokter forensik. Dalam kondisi demikian, hasil pemeriksaan klinis, rekam medis, keterangan psikolog klinis, pemeriksaan psikiatri, keterangan saksi, rekaman elektronik, percakapan digital, serta bukti lain yang diperoleh secara sah dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 235, telah mengatur delapan kategori alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Artinya, sistem pembuktian pidana tidak boleh dipersempit hanya pada keberadaan visum.
Ketiga, hasil pemeriksaan klinis harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Ketika seorang anak mengalami perubahan perilaku setelah diduga menjadi korban perundungan, misalnya mengalami ketakutan berlebihan, trauma, kecemasan, menarik diri dari lingkungan sosial, kehilangan kepercayaan diri, atau bahkan enggan kembali ke sekolah, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Pemeriksaan oleh tenaga medis maupun psikolog yang kompeten dapat membantu mengidentifikasi kondisi fisik dan psikis anak.
Hasil pemeriksaan klinis tersebut dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi korban. Akan tetapi, perlu dibedakan bahwa surat keterangan klinis tidak otomatis sama dengan Visum et Repertum. Keduanya memiliki fungsi dan prosedur yang berbeda. Dalam konteks pembuktian, hasil pemeriksaan klinis perlu dinilai bersama keterangan korban, saksi, kronologi kejadian, dan alat bukti lainnya. Aparat penegak hukum juga harus menggali hubungan antara peristiwa yang dilaporkan dengan kondisi psikologis anak, tanpa serta-merta menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan satu gejala klinis.
Keempat, jangan sampai anak menjadi korban untuk kedua kalinya.
Ada persoalan yang lebih serius daripada sekadar perdebatan mengenai ada atau tidaknya visum, yaitu ketika anak yang telah mengalami kekerasan justru harus menghadapi proses penanganan perkara yang tidak sensitif terhadap kondisi psikologisnya. Anak yang mengalami perundungan membutuhkan perlindungan, bukan intimidasi. Membutuhkan pendampingan, bukan penghakiman. Membutuhkan pemulihan, bukan tekanan yang semakin memperburuk trauma.
Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap anak harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak, memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, serta menghindari pertanyaan berulang yang berpotensi menimbulkan trauma baru. Aparat penegak hukum, pihak sekolah, tenaga kesehatan, dan orang tua harus membangun koordinasi agar dugaan kekerasan dapat ditangani secara profesional.
Kelima, aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan ketiadaan visum sebagai alasan untuk mengabaikan laporan.
Penyidik harus melakukan penilaian terhadap seluruh informasi dan bukti yang tersedia. Apabila diperlukan, penyidik dapat meminta pemeriksaan medis atau psikologis sesuai kebutuhan perkara. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak juga secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama dan bukan semata-mata urusan keluarga korban.
Penutup: Keadilan bagi Anak Tidak Boleh Bergantung pada Ada atau Tidaknya Visum
Pada akhirnya, perlu ditegaskan bahwa visum memang penting, tetapi bukan satu-satunya jalan untuk membuktikan adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Kekerasan fisik dapat meninggalkan luka pada tubuh, sedangkan kekerasan verbal dan psikis dapat meninggalkan luka yang tidak terlihat oleh mata. Bahkan, luka psikologis terkadang jauh lebih panjang proses pemulihannya daripada luka fisik. Jangan sampai anak yang mengalami perundungan harus kehilangan haknya untuk memperoleh keadilan hanya karena tidak memiliki hasil visum, apalagi kekerasan sudah berlangsung lama dan baru divisum belakangan yang sulit ditemukan secara fisik. Hukum tidak boleh hanya melihat luka yang tampak, tetapi juga harus mampu memahami penderitaan yang tidak terlihat. Sebab, melindungi anak bukan hanya tentang menghukum pelaku, melainkan juga memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak atas rasa aman, martabat, pemulihan, dan masa depan yang layak. ( Penulis adalah : Pemerhati Hukum/ Red)
