Diduga Menganiaya Dan Tilep Gaji BPD Di Desa Jukong-Jukong, Ketua KWK, Angkat Suara: Pelaku Harus Ditahan

by Redaksi

Hasanullah ( Korban Penganiayaan Kades ) saat divisum, ( ft, Istimewa/SabdaNews.com)

SUMENEP, KANGEAN-SabdaNews.com- Anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) Jukong-Jukong Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Hasanullah diduga mendapat perlakuan aniaya secara berencana dari Kepala Desa (Kades) setempat. Sebab pemukulan ini lantaran korban meminta gajinya yang selama tiga tahun belum diberikan, denfan dalih SK BPD Palsu.

Berdasar pengakuan korban, oknum Kades itu enggan memberikan gajinya lantaran SK korban sebagai perangkat BPD dinilai palsu dan tidak sah. Kendati demikian, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kangayan Nurullah menyatakan, SK Hasanullah itu sah sesuai SK Bupati Tahun 2020

Bahkan Nurullah menegaskan bahwa pihak kecamatan semula telah menyerahkan SK BPD dan nama Hasanullah tercantum dalam SK Bupati Nomor : 188/9/KEP/P/435.013/2023 tanggal. 23  Juni 2023 dan SK tersebut pihak Kades sudah menerima dan Hasanullah juga sudah menerima.

Jadi tidak benar jika ada yang menyebut SK BPD bernama Hasanullah bodong atau salah prosedur, karena saya sendiri selaku Sekcam waktu itu yang memverifikasi, baru menyerahkan pada Camat untuk diusulkan kepada Bupati,” jelasnya

Berdasar penegakuan Sekcam di atas, Hasanullah tidak berdasar pihak-pihak mempersoalkan keabsahan SK Bupati tersebut. Mantan Sekcam Kangayan yang saat ini Sekcam Sapeken, Saat dikonfirmasi sedang bersama Kadis DPMD Sumenep dalam kunjungan ke Sepanjang Sapeken.

Dengan berbagai cara dilakukan pendekaran pada Kades, maka Hasanullah datang rumah Kaded malah mendapat penganiayaan yang menyebabkan beberapa bagian badab memar . Kata korban, ia belum sempat berbicara sudah langsung dipukul dengan benda tumpul yang sudah disediakan sebelumnya.

Akhirnya korban langsung melaporkan peristiwa nahas itu kepada kepolisian kecamatan setempat dengan nomor LP. LP/B/09/VI/2023/SPKT Tanggal 4 juni 2023 dan kasusnya kini sudah dilimpah ke Polres Sumenep.

Menanggapi peristiwa tersebut, Praktisi Hukum yang juga Ketua KWK, H.Safiudin, meminta penegak hukum segera menuntaskan Kasus penganiayaan anggota BPD Jukong-Jukong ini, dan dengan dugaan serangkaian dugaan pelanggaran hukum, mulai dari dugaan penggelapan gaji BPD dan atau pemalsuan Dukomen, ditambah penganiayaan, maka dengan alas dasar subjektif Penyidik, maka sudah layak segera Pelaku Ditahan. agar tidak melakukan penggilangan alat bukti dan tidak menggunakan jabatannya sebagai kedok.

Menurut Piu, panggilan Akrab H.Safiudin perbuatan pelaku sungguh tidak manusiawi, biadab, arogan sehibgga tidak dapat ditoleran . Sangat beralasan Pelaku ditahan, karena saat ini pelaku diduga menyewa mahal seseorang bernama inisial M, untuk serangkaian serangan balik, mengalihkan issu, dan bisa mungkin berupaya menghilangkan alat bukti. Dan saya berharap agar M perlu diusut karena diduga berupata menghalang-halangi penyidikan. Pungkasnya.

Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemdes DPMD Kabupaten Sumenep, Ir. Supardi, MM, menyatakan, menghilangkan atau tidak memberikan gaji kepada anggota BPD merupakan perbuatan yang salah.

Menurut Supardi, pihaknya akan menelusuri data yang masuk ke DPMD mengenai kasus tersebut. Kemudian ia nanti akan segera memberikan informasi lanjutakan setelah usai melakukan berkoordinasi dengan Pimpinannya. ( Nur/Red)

 

You may also like

Leave a Comment