GRESIK ,SabdaNews.com– Kasus dugaan penerbitan Surat Keputusan Aparatur Sipil Negara (SK ASN) palsu yang sempat menghebohkan Kabupaten Gresik, Jawa Timur kembali mencuat. Kuasa hukum tersangka AN menyebut kliennya bukan aktor utama dalam perkara tersebut, melainkan hanya menjalankan perintah dari seorang oknum ASN aktif yang hingga saat ini masih bekerja.
Kuasa hukum AN, Debby Puspita Sari mengaku bahwa dirinya nekat memalsukan dokumen karena tergiur tawaran uang yang besar saat sedang menganggur. AN menyebut seluruh aksinya dikendalikan dan diarahkan oleh seorang ASN aktif Pemkab Gresik berinisial AG. “Klien kami kan sedang menganggur tiba-tiba ditawari uang ya jelas mau. Apalagi jumlahnya besar,” ungkap Debby, Sabtu. (13/6/2026).
Lebih lanjut, Debby menegaskan, semua yang dilakukan AN berdasarkan arahan dari AG. Bahkan, AG juga diduga yang mencari dan mendampingi korban saat bertemu kliennya. “Sekarang mana ada orang percaya ke klien kami. Beda dengan AG yang berstatus ASN yang mengurusi desa. Korban menyetor uang lewat AG. Klien kami hanya bagian membuatkan SK palsu,” ujarnya.
Selain AG, Debby mengatakan ada juga ASN berinisial SW yang berperan mencari korban. Untuk itu, ia berharap tidak hanya kliennya saja yang ditahan, tetapi juga pihak lain yang terlibat. “Kami berharap polisi bisa mengungkap semua peran dari kedua ASN yang disebut klien kami,” tegasnya.
Kronologi dan Modus Operandi
Sebelumnya, kasus ini pertama kali mencuat pada Senin (6/4/2026) lalu, ketika belasan orang mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik dan mengaku sebagai pegawai baru. Mereka bahkan sempat mengikuti upacara apel di halaman Kantor Bupati Gresik sebelum akhirnya pihak berwenang menyadari bahwa SK pengangkatan yang mereka bawa adalah palsu.
Modus yang dijalankan warga Kecamatan Cerme ini tergolong rapi. AN menjanjikan para korban dapat diterima sebagai ASN dan membekali mereka dengan dokumen pengangkatan palsu yang ia cetak sendiri. Untuk mendapatkan posisi tersebut, para korban diduga telah menyetorkan uang dalam jumlah fantastis, mulai dari Rp75 juta hingga Rp350 juta per orang.
Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan bahwa aksi penipuan ini telah memakan sedikitnya 14 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Setelah sempat buron, pelarian AN berakhir di Kalimantan Tengah. “Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik,” jelas AKBP Ramadhan saat merilis kasus ini pada 27 April 2026 lalu. (Red/Red)
