GRESIK, SabdaNews.com- Kabar gembira bagi pecinta kuliner. Setelah tutup selama beberapa hari, gerai Mie Gacoan di Jl Sumatera GKB Kabupaten Gresik Jawa Timur buka kembali seperti semula. Hal ini menyusul telah diterbitkannya nomor induk berusaha (NIB).
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik Reza Pahlevi mengatakan aktivitas bisnis mie milik PT Pesta Pora Abadi tersebut dibuka normal kembali. “Ini setelah Nomor Induk Berusaha terbit,” katanya pada Jumat (27/1/2023).
Divisi Legal, Departemen Legal Social Issue PT Pesta Pora Abadi, Zulkarnaen Akhmad Kurniawan menerangkan, setelah diterbitkannya NIB, dia berkomitmen melengkapi perizinan lain sesuai aturan.
“Upaya dari kami akan dilakukan percepatan pengurusan perizinan, insyaallah bisa selesai 3 bulan kedepan kalai tidak ada kendala mendasar,” “Terkait perizinan ini akan melakukan percepatannya, ini setelah NIB terbit. Dan, mengikuti aturan main dari setiap daerah,” ujarnya.
Zulkarnaen menambahkan, kehadiran Mie Gacoan di GKB ini memberikan dampak positif kepada masyarakat. Salah satunya, dengan mempekerjakan warga sekitar menjadi karyawan. “Pada Intinya kehadiran Mie Gacoan ini memberikan dampak yang sangat positif daripada mudaratnya,” ungkap dia.
Dia menerangkan, perusahaannya juga telah berkomitmen akan pembayaran retribusi baik terhadap kewajiban parkir dan pajak restoran yang dimana PT Pesta Pora Abadi telah melakukan kewajiban pembayaran. “Ini sembari berproses pengurusan perizinannya, karena memang sedang dalam tahapan dan proses. Pun dengan adanya pajak resto akan sangat membantu dan meningkat kan pendapatan asli daerah,” imbuhnya.
Mie gacoan, tambah Zulkarnaen merupakan produk asli Indonesia dengan harga jual yg sangat terjangkau miring dan murah, sehingga dapat dinikmati semua kalangan.
Sebelumnya, keberadaan gerai Mie Cacoan 2 Cabang Gresik menjadi sorotan kalangan DPRD Gresik. Sebab, launching gerai mie tersebut dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Gresik, seperti Asisten I Suyono, Kasatpol PP Gresik Suprapto hingga Camat Kebomas Jusuf Anshori pada 4 November 2022 silam.
Ternyata, Mie Gacoan belum mengantongi perizinan sesuai aturan yang berlaku. Alhasil, Komisi III DPRD Gresik merekomendasikan Satpol PP Gresik sebagai penegak peraturan daerah (Perda) untuk menyegel tempat usaha itu. Namun, setelah NIB terbit, Mie Gacoan GKB Gresik kembali beroperasi. (Red)