Agung ; Pengelolaan Dan Pemanfaatan Aset Negara Di Jatim Belum Optimal

by Redaksi

PASURUAN.SabdaNews.com – Pengelolaan aset negara yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur nampaknya masih silang sengkarut karena minimnya perhatian dari pemerintah daerah setempat sehingga kepemilikan maupun pemanfaatan aset negara rawan penyimpangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur (Jatim), Agung Supriyanto usai mengikuti kunjungan kerja Komisi ke SMK Negeri Kota Pasuruan, Selasa (31/1/2023).

Menurut politikus asal PAN perhatian Pemda terhadap pengelolaan maupun pengamanan aset milik negara sangat kurang disebabkan minimnya anggaran dan regulasi yang sering berubah-ubah.

Padahal aset itu menjadi potensi dari pemerintah daerah sebagaimana amanat PP No.28/2020 tentang pengelolaan aset. “Aset itu kan menjadi pilar dalam mensupport stabilitas keuangan yang ada di pemerintah daerah,” terang Agung Supriyanto.

Oleh karenanya, Komisi C DPRD Jatim mendorong Pemda terlibat aktif dalam  pengelolaan aset negara sesuai amanat Undang-Undang (UU). Mengingat setidaknya ada dua hal yang sangat krusial diamanatkan dalam UU.

“Pertama adalah menyangkut masalah pengamanan aset, dan yang kedua adalah pemanfaatan. Dalam hal pengamanan, saya melihat ini kondisinya masih carut marut, masih banyak sekali aset-aset yang identitas atau kelaminnya tidak jelas,” beber Agung.

Penyebabnya, lanjut Agung dikarenakan status tanah atau aset negara itu belum dibebani berkaitan dengan hak. Sehingga persoalan aset tersebut harus segera diseriusi oleh pemerintah daerah.

“Ini harus segera diseriusi dengan cara mengalokasikan sebagian anggaran daerah untuk mensertifikasi tanah-tanah (aset) tersebut. Sebab kalau tidak segera disertifikasi, maka memungkinkan ke depan akan menjadi percikan sosial,” dalih pria asal Tuban ini.

Timbulnya percikan-percikan sosial itu dikatakan Agung, disebabkan oleh banyak hal. Diantaranya, populasi masyarakat yang terus bertambah sehingga kebutuhan akan lahan pemukiman juga bertambah. Sebaliknya luasan tanah sendiri tidak bisa berkembang.

“Maka, mau tidak mau akan menjadikan percikan-percikan sosial. Oleh sebab itu, mengamankan (aset) menurut kami harus segera dilakukan,” harap Agung Supriyanto.

Selain pengamanan, pemanfaatan terhadap aset negara juga masih banyak tanah yang belum dimanfaatkan dengan baik dan hampir merata di semua dinas yang ada di Pemda maupun Pemprov.

“Kenapa perlu dimanfaatkan, karena aset-aset itu harapannya menjadi pilar pendapatan aset daerah. Tapi hampir semua daerah itu, tanah negara banyak yang terbengkalai. Kalau tidak dimanfaatkan, pengelolaannya juga jadi tidak jelas,” jelas Agung.

Pemanfaatan aset negara bisa dilakukan pemda melalui kerjasama, disewakan ataupun lainnya asal mereka lebih serius mengelolanya. Agung menilai jika Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terlalu berat beban tugasnya dalam mengelola aset dan keuangan, maka sebaiknya dipisah.

“Artinya, dibentuk badan atau dinas tersendiri yang bertugas mengamankan dan memanfaatkan aset milik Pemda. Sehingga aset tersebut bisa menjadi potensi menambah PAD nantinya,” pungkas Agung. (tis)

You may also like

Leave a Comment