SabdaNews.com — DPRD Provinsi Jawa Timur resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan krusial ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (2/9/2026), setelah melalui serangkaian pembahasan marathon antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Timur.
Dalam persetujuan akhir tersebut, postur belanja daerah Jatim mengalami lonjakan signifikan hingga menyentuh angka Rp29,90 triliun. Sedangkan sektor pendapatan daerah diproyeksikan naik menjadi Rp26,52 triliun. Penyesuaian anggaran ini diarahkan untuk mempercepat capaian program prioritas pembangunan, memperkuat layanan publik, serta merespons dinamika kebutuhan ekonomi masyarakat Jawa Timur di sisa tahun anggaran 2026.
Ringkasan postur P-APBD Jatim A 2026 meliputi; Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp26.310.974.126.666,00 berubah menjadi Rp26.529.641.162.025,00 atau naik Rp218,66 Miliar. Kemudian Belanja Daerah yang semula sebesar Rp27.227.708.425.426,00 berubah menjadi Rp29.903.710.438.367,52 atau naik sebesar +Rp2.676.002.012.942,09.
Terdapat defisit anggaran sebesar -Rp3.374.077.276.341,76 yang akan ditutup melalui Penerimaan Pembiayaan Netto (SILPA TA 2025 ) sebesar Rp3.383.253.898.581,76.
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, H. Suwandy F., S.E., S.H., M.Hum, mengatakan bahwa penetapan struktur perangkaan baru ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian (prudence) serta evaluasi mendalam atas realisasi penerimaan daerah.
Sektor Pendapatan Daerah yang semula dialokasikan sebesar Rp26,31 triliun (Rp26.310.974.126.666,00) diproyeksikan bertambah sebesar Rp218,67 miliar, sehingga total Pendapatan Daerah Perubahan 2026 disepakati mencapai Rp26,52 triliun (Rp26.529.641.162.025,00).
Banggar juga memberikan lima catatan strategis terkait pendapatan daerah. Salah satu sorotan utama adalah penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Perubahan 2026 yang ditetapkan lebih konservatif dibandingkan realisasi PAD TA 2025 yang berhasil menembus Rp18,44 triliun (Rp18.443.670.576.278,00).
“Penetapan target berbasis kehati-hatian ini dimaksudkan untuk memitigasi risiko fiscal shortfall yang dapat mengganggu likuiditas belanja prioritas. Namun, kami minta Gubernur tetap membuka ruang optimalisasi melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan digitalisasi pemungutan PAD,” jelas Suwandy di hadapan Sidang Paripurna DPRD Jatim, Rabu (2/9/2026).
Selain itu, Banggar mengapresiasi kerja Komisi C DPRD Jatim yang melakukan rasionalisasi target per jenis penerimaan secara detail. Penyesuaian ke atas dilakukan pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), retribusi, dan Lain-lain PAD yang Sah.
Sebaliknya, target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disesuaikan ke bawah secara realistis menyusul pergeseran tren masyarakat yang mulai beralih ke kendaraan listrik berbasis baterai.
Sementara pada sektor Pendapatan Transfer, target disepakati sebesar Rp8,84 triliun (Rp8.846.038.469.000,00), dengan dorongan agar Pemprov Jatim terus mengawal penyesuaian alokasi DAU, DAK, serta penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat.
Di sisi pengeluaran, lanjut politikus Partai Nasdem, Belanja Daerah mengalami pembengkakan cukup besar dari pagu awal Rp27.227.708.425.426 menjadi Rp29.903.710.438.367,52. Hal ini berarti terdapat penambahan alokasi belanja sebesar Rp2,67 triliun.
Kenaikan tajam ini terutama didorong oleh lonjakan Belanja Modal yang nilainya meningkat hampir dua kali lipat dibanding pagu sebelum perubahan. Namun, Banggar memberikan peringatan keras mengingat realisasi Belanja Modal pada Semester I 2026 masih sangat rendah, yakni baru mencapai 16,37 persen secara keseluruhan, dan bahkan belanja Gedung/Bangunan baru terserap 3,85 persen.
“Perangkat daerah pelaksana harus memiliki kesiapan dokumen teknis, pengadaan, dan jadwal eksekusi yang presisi di sisa waktu tahun anggaran ini. Tambahan pagu yang besar jangan sampai gagal dieksekusi dan kembali mengendap menjadi SILPA,” beber Suwandy.
Banggar juga menggarisbawahi beberapa rekomendasi penting sektor belanja: Pertama, Prinsip Money Follows Program: Penambahan anggaran tidak boleh sekadar diukur dari besaran serapan, melainkan harus menghasilkan output dan outcome nyata bagi masyarakat.
Kedua, Pemerataan Infrastruktur Wilayah: Merespons masukan Komisi D, Banggar menyoroti ketimpangan alokasi infrastruktur yang masih terkonsentrasi di wilayah tertentu. Pemprov diminta mendistribusikan belanja pekerjaan umum secara lebih adil ke daerah dengan angka kemiskinan tinggi selaras dengan kerangka Jatim Akses – Nawa Bhakti Satya.
Ketiga, Porsi Belanja Sektor Ekonomi: Menindaklanjuti temuan Komisi B, sektor ekonomi menopang sekitar 66,9% PDRB Jatim, namun alokasi belanjanya baru mencapai 4,56% dari total P-APBD. Karena itu Banggar mendorong rekonstruksi sisa belanja pegawai menjadi belanja produktif untuk penguatan ketahanan pangan dan UMKM.
Keempat, Pemenuhan Hak Pendidik: Mempertahankan penegasan Komisi E bahwa penyesuaian pagu Dinas Pendidikan tidak boleh mengganggu layanan dasar. Banggar mewajibkan penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) komponen THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 agar dituntaskan sepenuhnya dalam P-APBD 2026.
Berikutnya, menyangkut Defisit Rp3,37 Triliun Ditutup SILPA Audit BPK Rp3,38 Triliun. Dengan perbandingan Pendapatan Daerah sebesar Rp26,52 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp29,90 triliun, maka P-APBD Jatim TA 2026 mengalami defisit anggaran sebesar Rp3.374.077.276.341,76.
Defisit anggaran tersebut ditutup sepenuhnya melalui Penerimaan Pembiayaan Netto yang bersumber dari SILPA TA 2025 sebesar Rp3.383.253.898.581,76. Angka SILPA ini telah terverifikasi secara resmi berdasarkan LKPD Provinsi Jawa Timur TA 2025 yang telah diaudit oleh BPK.
“SILPA yang besar seperti pada TA 2025 bukan semata prestasi keuangan, melainkan indikator perencanaan dan penyerapan yang belum optimal. Pemanfaatan SILPA tahun ini harus benar-benar diarahkan pada proyek yang memenuhi readiness criteria dan sektor produktif penekan ketimpangan,” pungkas Suwandy.
Banggar dalam laporan resminya yang ditandatangani Ketua Banggar DPRD Jatim, Drs. M. Musyafak. Dengan disetujuinya Raperda P-APBD TA 2026 ini, DPRD bersama Pemprov Jatim berharap seluruh penyesuaian anggaran dapat segera dimaksimalkan untuk menyejahterakan masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi Jatim. (pun)
