Home NewsBupati Yani: Rokok Ilegal Rampas Hak Pendidikan dan Layanan Kesehatan Masyarakat

Bupati Yani: Rokok Ilegal Rampas Hak Pendidikan dan Layanan Kesehatan Masyarakat

by sabda news

GRESIK, SabdaNews.com- Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum. Namun juga berdampak langsung terhadap berkurangnya anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.  Hal tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Gresik, Selasa (26/05/26).

Berkolaborasi dengan kantor Bea Cukai dan Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, sosialisasi kali ini menggandeng Kelompok Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) dan Purna Paskibraka. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari edukasi kepada generasi muda terkait bahaya peredaran rokok ilegal.

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Gus Yani menyoroti maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai. Ia juga menyinggung penggunaan pita cukai palsu, hingga pemanfaatan pita cukai bekas yang kini kian berani dilakukan secara terang-terangan.  “Rokok ilegal ini menjadi musuh bersama kita. Dampaknya bukan hanya kepada negara, tetapi juga merampas hak-hak masyarakat, termasuk anggaran beasiswa bagi adik-adik kita,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pelayanan publik. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.  Menurutnya, tingginya peredaran rokok ilegal akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dan daerah. Padahal, penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan publik.

Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya bersama Bea Cukai Gresik telah memusnahkan 9,8 juta batang rokok ilegal. Total kerugian negara akibat temuan tersebut sebesar 9,6 miliar rupiah.

Sementara untuk tahun 2026, total keseluruhan temuan pada periode April hingga Mei 2026, berjumlah hampir enam juta batang rokok ilegal.   “Seluruh barang bukti tersebut saat ini diamankan oleh pihak Bea Cukai Gresik dengan pendampingan penuh dari Satpol PP,” ungkapnya.  Lebih lanjut, Ia menambahkan, alokasi DBHCHT untuk penegakan hukum dibatasi maksimal 10 persen. Sebagian besar anggaran justru digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama sektor kesehatan dan bantuan sosial.

“Dana DBHCHT banyak dimanfaatkan untuk pembiayaan program JKN, pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial, hingga pelatihan kerja melalui Disnaker. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.  Dalam sosialisasi ini, hadir empat narasumber di antaranya, Kepala Unit Intel Kejaksaan Negeri Gresik R.A. Nur Rizky, Kepala Seksi penyuluhan dan informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Gresik Riyanto Hadi Saputro, serta Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu. (lim/red)

You may also like

Leave a Comment