SabdaNews.com – Fraksi PAN DPRD Jawa Timur menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama (PJU) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, dalam pendapat akhir fraksi.
Menurut Abdullah, secara yuridis Fraksi PAN memahami urgensi perubahan maupun penggantian Peraturan Daerah yang menjadi dasar pembentukan PT Petrogas Jatim Utama, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2006 yang terakhir diubah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2018.
“Maka terhadap BUMD yang belum menyesuaikan, secara hukum wajib disesuaikan nomenklaturnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Untuk itu secara yuridis Fraksi PAN memahami urgensi perubahan atau penggantian Perda PT PJU ini,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Mantan Wali Kota Kediri ini menegaskan, perubahan tersebut tidak hanya sebatas pergantian nomenklatur, tetapi juga menyangkut pembenahan tata kelola perusahaan secara menyeluruh sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017.
Fraksi PAN meminta agar PJU yang nantinya bertransformasi menjadi Perseroda mampu lebih adaptif, responsif, dan inovatif dalam pengembangan usahanya, tidak hanya berfokus pada participating interest (PI).
“Perubahan bentuk hukum harus menjadi momentum memampukan PJU Perseroda menjawab kebutuhan tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan daerah,” kata Abdullah Abu Bakar.
Terkait participating interest (PI), Fraksi PAN menilai hal itu merupakan peluang strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor hulu migas. Abdullah menjelaskan, PI merupakan kewajiban maksimal 10 persen dalam kontrak kerja sama yang harus ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada BUMD atau BUMN.
Karena itu, Fraksi PAN meminta agar peluang PI sebesar 10 persen benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak berada jauh di bawah batas maksimal tersebut.
“Permodalan menjadi kunci sekaligus memastikan posisi tawar karena usaha hulu migas berada dalam wilayah Jawa Timur,” ujar anggota Komisi C DPRD Jatim..
Ia menambahkan, penguatan modal tidak seharusnya bergantung pada penyertaan modal dari APBD, melainkan berasal dari kemampuan keuangan internal PJU, termasuk melalui pembentukan anak usaha jika diperlukan.
Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti keberadaan anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama. Abdullah meminta agar dilakukan keterbukaan, peninjauan, penataan, dan evaluasi secara berkala yang dilaporkan kepada DPRD Jawa Timur.
“Pembentukan dan pengelolaan anak perusahaan tetap harus mengikuti ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017, dengan prinsip bahwa tanggung jawab hukum dan keuangan berada pada BUMD induk,” tegas Abdullah Abu Bakar.
Ia juga menekankan bahwa apabila pendirian anak perusahaan dilakukan, maka pembiayaannya harus sepenuhnya berasal dari keuangan holding PJU Perseroda.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PAN DPRD Jawa Timur secara resmi menyatakan persetujuan terhadap Raperda perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (pun).
