SabdaNews.com – Di luar dari kebiasaan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa langsung merespon laporan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Jatim terhadap laporan Pansus atas hasil pembahasan kinerja BUMD Jatim khususnya menyangkut rekomendasi pembentukan Biro yang menjadi pusat kendali BUMD Jatim.
Yang menarik, orang nomor satu di lingkup Pemprov Jatim itu menilai pendapat akhir fraksi-fraksi yang cenderung digebyah uyah, padahal Bank Jatim itu keuntungannya tertinggi diantara seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia. Namun devidennya tu tidak sebesar Jawa Tengah karena ada beberapa yang diinvestasikan.
“Kalau digebyah uyah, kita khan ngak enak. Padahal secara keuntungan, Bank Jatim itu tertinggi,” dalih Khofifah.
Di antara investasi dari keuntungan Bank Jatim adalah untuk pengembangan teknologi yang nilainya tidak murah. Apalagi, kata Khofifah, Bank Jatim sekarang sudah KUB (Kelompok Usaha Bank) dengan lima provinsi lain, dan tengah membangun koneksitas melalui JConnect. Terutama yang baru saja dilaunching seperti dengan Saudi Arabia dan Malaysia agar nomor telepon lokal di kedua negara itu bisa terkoneksi dengan nomor telepon Indonesia.
“Saya menyambut baik rekomendasi-rekomendasi yang GCG (good corporate governance), yang produktivity itu bagus. Tetapi jangan digebyah uyah karena Bank Jatim ini sudah KUB dengan lima provinsi yang lain, dan Bank Jatim itu keuntungannya tertinggi,” jelas Khofifah.
Dia mengakui BUMD non keuangan seperti PT PJU Jatim sudah berusaha meningkatkan efektivitasnya dari tahun 2025 atas kinerja 2024, keuntungan deviden sebesar Rp.24 miliar untuk PAD. Sedangkan tahun 2026 atas kinerja 2025 juga sudah naik menjadi Rp.34 miliar.
Yang agak janggal, lanjut Khofifah dalam laporan pendapat akhir fraksi justru fokus pada PMD (penyertaan modal daerah). Padahal, sejak 2019 saat menjabat Gubernur Jatim hingga hari ini, pihaknya belum sama sekali menyetujui PMD dari APBD untuk BUMD Jatim.
“Tahun 2019 memang ada PMD tapi itu merupakan hasil keputusan 2018 saat saya belum menjadi gubernur. Jadi perlu saya luruskan,” dalih Gubernur Jatim.
Khofifah sepakat jika BUMD BUMD Jatim perlu dilakukan perbaikan, sehingga rekomendasi Pansus BUMD Jatim itu bisa menjadi bagian pelengkap supaya Pemprov Jatim bisa menyiapkan restrukturisasi atau reformasi atau apa yang menjadi rekomendasi Pansus.
Khusus menyangkut pembentukan badan pengelola BUMD seperti pendapat akhir dari Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Khofifah mengaku sudah berupaya mewujudkan sejak dilantik menjadi Gubernur Jatim pada tahun 2019 lalu. Bahkan pihaknya sudah bertemu dengan Mendagri saat itu Cahyu Kumolo untuk diberi ruang menyiapkan struktur untuk pengelolaan BUMD Jatim.
“Saat itu beliau masih mempertimbangkan. Dan ketika beliau menjadi Menpan RB, saya pun sowan lagi Mas Cahyo ini saya usul Bagaimana Jawa Timur diberi ruang untuk menyiapkan struktur pengelolaan badan pengelola BUMN. Bahkan saya menyampaikan contohnya ada di DKI. Beliau menyampaikan Mbak kalau DKI itu besar dan Jawa Timur juga besar. Tapi saya sangat setuju Badan Pengelola BUMD itu itu sejak tahun 2018,” dalihnya.
Termasuk dengan Menpan RB saat ini Ibu Rini, kata Khofifah pihaknya sudah dua kali menyampaikan permohonan pembentukan badan pengelola BUMD Jatim. Bahkan disaksikan Pak Wagub dan Pak Sekdaprov Jatim saat Menpan RB berkunjung ke Grahadi bulan puasa lalu.
“Jadi sebetulnya ada rekomendasi yang memang kita membutuhkan keputusan dari nstitusi yang berwenang yaitu Kemenpan RB,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansyah menyatakan bahwa rekomendasi pembentukan Biro yang menjadi pusat kendali BUMD Jatim itu bisa cepat direalisasi jika Gubernur Khofifah segera menerbitkan Pergub tentang perubahan noomenklatur Biro Perekonomian menjadi Biro BUMD.
“Kalau gubernur segera membuat Peraturan Gubernur untuk pembentukan Biro BUMD, pasti segera terwujud. Mengingat, Perda SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) yang akan segera disahkan memungkinkan untuk itu,” kata politikus Partai Demokrat.
Sebaliknya, jika gubernur memilih membentuk badan pengelola BUMD, tentu membutuhkan waktu dan tidak mudah diwujudkan karena perlu koordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini, Kemendagri maupun Kemenpan RB, serta harus melalui pembuatan Perda baru bersama DPRD Jatim.
Diakui Dedi, jumlah Badan yang ada di Pemprov sudah maksimal, sehingga sesuai aturan kalau membentuk badan baru maka harus mengganti atau menghilangkan satu badan untuk membentuk Badan Pengelola BUMD.
“Semua ada plus minusnya. Kalau badan tentu kewenangannya lebih dibanding biro namun butuh waktu lebih panjang karena adanya aturan yang harus disesuaikan dalam pembentukannya,” pungkasnya. (pun)
