Home POLITIKH. Husnul Aqib Anggota DPRD Gresik Gelar Sosper Ketenagakerjaaan Di Pertengahan Ramadhan

H. Husnul Aqib Anggota DPRD Gresik Gelar Sosper Ketenagakerjaaan Di Pertengahan Ramadhan

by sabda news

GRESIK, SabdaNews.com- Kegiatan Sosialisasi peraturan Daerah (Sosper) adalah kegiatan anggota DPRD untuk menjelaskan dan menyosialisasikan produk hukum daerah kepada masyarakat. Tujuan utama Sosper adalah : agar masyarakat memahami peraturan tersebut memberikan madukan, serta menyerap aspirasi sebelum peraturan disahkan atau sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.

Hal ini juga dilakukan oleh H. Husnul Aqib anggota DPRD Kabupaten Gtesik. Hari ini menggelar Sosialisasi Sosper tentang ketenagakerjaan kegiatan ini di tempatkan di Aula KH Hasyim Asy’ari MWCNU Dukun jalan Raya Mojopetung Dukun Gresik. Dengan melibatkan tokoh masyarakat dengan latar belakang profesi yang berbeda. (08/03/2026)

H. Husnul Aqib atau biasa di sapa Gus Aqib anggota DPRD Gresik mengatakan, beberapa tujuan spesifik sosialisasi ketenagakerjaan antara lain : meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak hak dan kewajiban pekerja, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Sosper dan kebijakan ketenagakerjaan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan ketenagakerjaan, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan pekerja dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya meningkatkan kualitas tenaga kerja.

“Dengan demikian sosialisasi ketenagakerjaaan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja daerah,” bila ada sesuatu yang berkaitan dengan ketenagakerjaaan dari masyarakat bisa kontak atau menghubungi pemerintah Kecamatan Dukun, “terang Gus Aqib.

Pada kesempatan yang sama Camat Dukun Gunawan Purna Atmaja mengatakan, perda Kabupaten Gresik nomor 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraaan ketenagakerjaaan dan perda Nomer 11 Tahun 2025 tentang pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Hal ini bertujuan agar Masyarakat tahu bahwa pemerintah memiliki peraturan yang berlaku dengan berpihak kepada masyarakat.

Ditambahkan Camat bahwa, pengusaha wajib mempekerjakan minimal 60 persen tenaga lokal yang ber KTP Gresik,” semoga giat Sosper kali ini bisa memberikan informasi berkaitan dengan ketenagakerjaaan baik di daerah maupun di luar negeri,” pungkas Camat Dukun (Syafik Hoo/Red)

You may also like

Leave a Comment