Home PEMERINTAHANBelanja Daerah P-APBD Jatim 2025 Tembus Rp.32,9 Triliun

Belanja Daerah P-APBD Jatim 2025 Tembus Rp.32,9 Triliun

Defisit Aggaran Sebesar Rp.4.397.089.444.025,81 sen

by sabda news

SabdaNews.com  – Gubernnur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 usai mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI, Prabowo Subianto pada rapat paripurna istimewa dipimpin wakil ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono, Jumat (15/8/2025).

Menurut orang nomor satu di Pemprov Jatim, postur P-APBD Jatim 2025 secara garis besar terbagi menjadi tiga pos, yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Dari sisi Pendapatan Daerah, kata Khofifah terdapat perubahan dari yang semula dianggarkan sebesar Rp.28.448.212.471.048,67 sen berubah menjadi sebesar Rp.28.539.395.028,059 atau bertambah sebesar Rp.91.182.557.010,33 sen

Dalam rincian Pendapatan Daerah, lanjut Khofifah juga mengalami perubahan. Meliputi; Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dianggarkan sebesar Rp.16.760.293.310.048,67 sen berubah menjadi Rp.17.043.788.052.059 atau bertambah sebesar Rp.283.494.742.010,33 sen. Sebaliknya, untuk Pendapatan Transfer, semula dianggarkan sebesar Rp.11.659.919.161.000 berubah menjadi Rp.11.467.606.976.000 atau berkurang sebesar Rp.192.312.185.000.

“Kemudian untuk Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dianggarkan tetap atau tidak terdapat perubahan sebesar Rp.28.000.000.000,” ungkap gubernur perempuan pertama di Jatim ini.

Berikutnya dari pos Belanja Daerah, lanjut Khofifah juga mengalami perubahan dari yang semula dianggarkan sebesar Rp.30.223.570.777.659,67 sen berubah menjadi Rp.32.936.484.472.084,81 sen atau bertambah sebesar Rp.2.712.913.694.425,14 sen.

“Rinciannya untuk Belanja Operasi sebesar Rp.24.007.249.867.852,64 sen, Belanja Modal sebesar Rp.3.087.903.037.063,34 sen, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.302.870.468.058 rupiah 3 sen dan Belanja Transfer Rp.5.538.461.099.110,80 sen,” beber Khofifah.

Sementara untuk Pembiayaan Daerah, kata Gubernur Khofifah akibat adanya perubahan anggaran Pendapatan Daerah yang lebih kecil dari perubahan Belanja Daerah mengakibatkan perubahan defisit, yaitu semula dianggarkan sebesar Rp.1.775.358.306.611 berubah menjadi Rp.4.397.089.444.025,81 sen atau bertambah sebesar Rp.2.621.731.137.414,81 sen.

“Perubahan defisit tersebut akan ditutup dengan pembiayaan netto yang berasal dari selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan,” jelasnya.

Pembiayaan netto meliputi Penerimaan Pembiayaan pada jenis belanja Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.4.706.266.066.265,81 sen sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga yang semula diperkirakan dan dialokasikan sebesar Rp.1.784.534.928.851 bertambah sebesar Rp.2.921.731.137.414,81 sen.

Berikutnya untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada Rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2025 yaitu mengalokasikan anggaran untuk; 1) Penambahan Investasi Daerah dalam rangka Pemberian Pinjaman Investasi Non Permanen kepada BUMD sebesar 300 miliar rupiah; dan 2) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu PT SMI atas Pinjaman Daerah yang digunakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat terdampak COVID-19 sebesar Rp.9.176.622.240.

Akibatnya terdapat Pembiayaan neto yang dialokasikan sebesar Rp.4.397.089.444.025,81 sen yang merupakan selisih Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.4.706..266.066.265,81 sen dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.309.176.622.240 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran.

Sementara itu pimpinan sidang paripurna Deni Wicaksono mengatakan, setelah Pengantar Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dibacakan Gubernur Jatim, proses selanjutnya adalah mendengarkan laporan Banggar DPRD Jatim kemudian penyampaian laporan pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi, penyampaian laporan komisi-komisi atas Raperda P-APBD Jatim 2025.

Berikutnya adalah laporan Banggar, kemudian pendapat akhir fraksi, dilanjut pengambilan keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda Perubahan APBD Jatim Tahun Anggaran 2025, pendapat akhir gubernur atas Raperda Perubahan APBD Jatim Tahun Anggaran 2025, ditutup persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur atas Raperda Perubahan APBD Jatim tahun anggaran 2025.

“Sesuai jadwal, pengesahan sekaligus persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur atas Raperda Perubahan APBD Jatim tahun anggaran 2025 akan dilaksanakan pada 29 Agustus mendatang. Mudah-mudahan berjalan lancar sesuai dengan jadwal,” pungkas politikus asal PDI Perjuangan ini. (pun)

You may also like

Leave a Comment