Home PEMERINTAHANFraksi Partai Gerindra Ingatkan Perlunya Dukungan Anggaran Perda Disabiitas

Fraksi Partai Gerindra Ingatkan Perlunya Dukungan Anggaran Perda Disabiitas

by sabda news

SabdaNews.com  – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur menyatakan menerima dan mendukung Pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Namun pihaknya meminta agar sejumlah substansi penting diperkuat agar regulasi yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Farid Kurniawan Aditama, menegaskan bahwa pembangunan di Jawa Timur harus menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

“Fraksi Partai Gerindra sependapat bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah membawa perubahan mendasar dari pendekatan belas kasihan menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia. Penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai subjek hukum dan subjek pembangunan, bukan hanya sebagai penerima bantuan sosial,” ujar Farid dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 yang selama ini menjadi dasar perlindungan penyandang disabilitas sudah tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, Raperda yang tengah dibahas harus menghasilkan norma yang lebih komprehensif, operasional, dan memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.

Farid mengapresiasi berbagai program yang telah dijalankan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mulai dari rehabilitasi sosial, pendidikan inklusif, pelatihan vokasional, kewirausahaan, hingga fasilitasi penempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Namun ia menilai keberadaan program saja belum cukup.

“Setiap program perlu dilengkapi target, indikator hasil, data penerima manfaat, evaluasi dampak, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa secara terbuka,” katanya.

Fraksi Partai Gerindra juga mendukung penguatan kewajiban penyediaan aksesibilitas pada sarana dan prasarana publik, transportasi, layanan informasi, komunikasi, hingga layanan digital. Menurutnya, aksesibilitas bukanlah fasilitas tambahan, melainkan syarat dasar agar penyandang disabilitas dapat menikmati hak-haknya secara setara.

“Pelaksanaannya perlu disertai standar teknis, audit aksesibilitas, penetapan prioritas fasilitas, target tahunan, jadwal pemenuhan, dan saluran pengaduan yang mudah diakses,” tegas Farid.

Selain itu, Fraksi Partai Gerindra meminta agar perlindungan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang menangani urusan sosial. Pemprov perlu memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah melalui Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas yang disertai indikator kinerja dan evaluasi berkala.

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama Fraksi Gerindra adalah pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas. Farid menyatakan pihaknya mendukung usulan Gubernur agar Raperda mengatur pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas secara berkala.

“Kebijakan kuota tidak cukup hanya memuat kewajiban dan sanksi, tetapi harus memiliki instrumen pengawasan yang menjamin kepatuhan Pemerintah Provinsi, BUMD, maupun perusahaan swasta,” ujarnya.

Fraksi Partai Gerindra mengusulkan agar laporan pelaksanaan kuota tenaga kerja disabilitas memuat jumlah perusahaan yang diperiksa, jumlah tenaga kerja disabilitas yang dipekerjakan, jenis hubungan kerja, bentuk akomodasi yang diberikan, hambatan yang dihadapi, hingga sanksi yang diterapkan.

Laporan tersebut, lanjut Farid, perlu disampaikan kepada Gubernur dan DPRD serta diumumkan kepada masyarakat dalam format yang mudah diakses. Fraksi Partai Gerindra juga menyoroti pentingnya sistem pendataan penyandang disabilitas yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.

Menurut Farid, perbedaan data antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional menunjukkan bahwa Jawa Timur masih membutuhkan basis data yang lebih konsisten untuk mendukung perencanaan program.

“Pendataan harus memuat ragam disabilitas, usia, jenis kelamin, wilayah, pendidikan, pekerjaan, kondisi sosial ekonomi, kebutuhan alat bantu, dan akses terhadap layanan. Proses verifikasi perlu melibatkan organisasi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Selain itu, Fraksi Partai Gerindra mendukung pengaturan mekanisme pengaduan yang aksesibel, baik secara tatap muka maupun digital, lengkap dengan batas waktu penanganan, perlindungan terhadap pelapor, dan peran yang jelas bagi Komisi Disabilitas Daerah dalam memantau penyelesaian aduan.

ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Raperda sangat bergantung pada dukungan anggaran dan sumber daya yang memadai.

“Kebijakan aksesibilitas, pendataan, Unit Layanan Disabilitas, Komisi Disabilitas Daerah, pelatihan kerja, layanan pengaduan, dan pengawasan kuota memerlukan alokasi APBD, sumber daya manusia, sarana, serta indikator kinerja yang jelas. Tanpa dukungan tersebut, Raperda berisiko menjadi dokumen normatif yang tidak mengubah keadaan faktual,” kata Farid.

Fraksi Partai Gerindra juga meminta agar penyusunan peraturan pelaksana dilakukan secara paralel selama pembahasan Raperda berlangsung. Hal itu penting agar setelah Perda disahkan, seluruh ketentuan teknis dapat segera diterapkan.

Menutup pandangannya, Farid menegaskan Fraksi Gerindra mendukung penuh kelanjutan pembahasan Raperda tersebut.

“Kami percaya bahwa Jawa Timur yang maju adalah Jawa Timur yang tidak meninggalkan warganya. Penyandang disabilitas harus memperoleh ruang yang setara untuk belajar, bekerja, berusaha, beribadah, berorganisasi, berpolitik, berkomunikasi, memperoleh keadilan, menggunakan pelayanan publik, dan berpartisipasi dalam pembangunan secara aman serta bermartabat,” pungkasnya. (pun)

You may also like

Leave a Comment