Home PEMERINTAHANHari Yulianto;  Jangan Biarkan Jutaan Penyandang Disabilitas Jatim Hanya Jadi Angka Statistik 

Hari Yulianto;  Jangan Biarkan Jutaan Penyandang Disabilitas Jatim Hanya Jadi Angka Statistik 

by sabda news

SabdaNews.com  – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas harus menjadi momentum koreksi terhadap masih banyaknya hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto, mengatakan keberadaan Raperda tersebut tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen hukum, melainkan harus mampu menjawab persoalan nyata yang selama ini dihadapi jutaan penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan Hari saat menyampaikan Tanggapan dan Jawaban Fraksi PDI Perjuangan terhadap  Pendapat Gubernur Jawa Timur tentang Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Rabu (17/6/2026).

Menurut Hari, perubahan regulasi harus dibarengi perubahan cara pandang negara terhadap penyandang disabilitas. Ia menegaskan pendekatan berbasis belas kasihan (charity) yang selama ini masih melekat dalam sebagian kebijakan publik sudah tidak lagi relevan.

“Fraksi kami memahami bahwa pembentukan Raperda ini tidak dapat dilepaskan dari perkembangan paradigma hukum nasional yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang setara sebagai warga negara,” tegasnya.

Pandangan tersebut menjadi penting mengingat Jatim merupakan provinsi dengan jumlah penyandang disabilitas yang sangat besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Jatim mencapai sekitar 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen dari total penduduk.

Sementara Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Agustus 2025 mencatat sedikitnya 1,86 juta penyandang disabilitas tersebar di berbagai daerah di Jatim. Perbedaan angka yang cukup signifikan tersebut sekaligus menunjukkan masih adanya persoalan serius terkait validitas dan integrasi data yang selama ini menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah.

Bagi Fraksi PDI Perjuangan, kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebagai angka statistik semata. Di balik jutaan angka tersebut terdapat warga negara yang masih menghadapi keterbatasan akses pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan, transportasi, informasi hingga layanan publik berbasis digital.

Karena itu, pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Sidoarjo tersebut menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi menyusun regulasi baru, melainkan memastikan seluruh perangkat pemerintah mampu menjalankan kebijakan secara efektif dan terukur.

“Dalam pandangan kami, tantangan utama tidak semata-mata terletak pada pembentukan regulasi, melainkan juga pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan,” beber Hari.

Fraksi PDI Perjuangan menilai salah satu persoalan mendasar yang masih dihadapi penyandang disabilitas adalah aksesibilitas. Selama ini pembahasan aksesibilitas kerap dipersempit hanya pada pembangunan jalur kursi roda atau fasilitas fisik lainnya.

Padahal menurut Hari, aksesibilitas harus mencakup seluruh layanan publik, termasuk informasi, pendidikan, kesehatan, transportasi hingga pelayanan digital.

Peringatan tersebut menjadi relevan di tengah masifnya transformasi digital pemerintahan. Jika tidak dirancang secara inklusif, digitalisasi justru berpotensi melahirkan ketimpangan baru bagi kelompok disabilitas.

“Kebutuhan terhadap layanan digital yang ramah bagi penyandang disabilitas menjadi semakin penting agar transformasi digital tidak melahirkan bentuk ketimpangan baru,” harap Hari.

Di sektor ketenagakerjaan, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti masih lemahnya implementasi kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas. Meskipun berbagai regulasi telah mengatur kuota tenaga kerja disabilitas pada instansi pemerintah maupun sektor swasta, pelaksanaannya dinilai belum optimal.

DPRD Jatim sebelumnya bahkan mengusulkan pembentukan mekanisme pengawasan khusus untuk memastikan hak bekerja bagi penyandang disabilitas benar-benar terlaksana di lapangan. Karena itu, Hari mendorong adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi yang jelas terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas pada instansi pemerintah, BUMD maupun perusahaan swasta.

Selain akses pekerjaan, Hari juga menekankan pentingnya membangun sistem data penyandang disabilitas yang akurat dan terintegrasi. Menurutnya, tanpa data yang valid, berbagai program pemerintah berpotensi tidak tepat sasaran.

Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan penguatan partisipasi organisasi penyandang disabilitas dalam seluruh proses kebijakan daerah. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program, kelompok disabilitas harus dilibatkan secara langsung agar kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

“Partisipasi penyandang disabilitas harus diperluas dan diperkuat agar program yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka,” kata Hari Yulianto.

Sebagai bentuk keberpihakan yang lebih konkret, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong adanya dukungan pembiayaan yang memadai dan berkelanjutan. Sebab tanpa dukungan anggaran, berbagai jaminan hak yang tercantum dalam regulasi berpotensi berhenti sebagai norma administratif semata.

Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan membuka ruang pembahasan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah sebagai instrumen pengawasan dan representasi masyarakat. Kehadiran lembaga tersebut dinilai dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan komunitas penyandang disabilitas dalam mengawal pelaksanaan kebijakan.

Bagi Fraksi PDI Perjuangan, ukuran keberhasilan Ranperda Disabilitas nantinya bukan terletak pada banyaknya pasal yang disahkan, tetapi sejauh mana regulasi tersebut mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan akses pendidikan, menghapus diskriminasi, serta memastikan jutaan penyandang disabilitas di Jatim memperoleh hak dan kesempatan yang setara sebagai warga negara.

“Perda ini harus menjadi instrumen perubahan sosial, bukan sekadar produk hukum. Negara harus hadir dan memastikan tidak ada lagi warga yang tertinggal hanya karena kondisi disabilitas yang dimilikinya,” pungkas anggota Komisi E DPRD Jatim ini (pun)

You may also like

Leave a Comment