Home PEMERINTAHANDPRD dan Pemprov Jatim Minta Kabupaten/Kota Tak Bebani Rakyat dengan Kenaikan PBB

DPRD dan Pemprov Jatim Minta Kabupaten/Kota Tak Bebani Rakyat dengan Kenaikan PBB

by sabda news

SabdaNews.com – Fenomena pemerintah kabupaten/kota di Indonesia tengah berlomba-lomba menaikkan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga diluar batas kewajaran di tengah kondisi perekonomian masyarakat kurang membaik, nampaknya menjadi perhatian kalangan DPRD Jawa Timur

Dr H Rasiyo, MSi anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat meminta Pemkab/Pemkot di seluruh Jatim agar lebih berhati-hati dan disertai kajian yang matang sebelum menaikkan PBB P2. Mengingat, kondisi perekonomian masyarakat saat ini tidak dalam kondisi baik-baik.

“Jangan sampai seperti kasus di Kabupaten Pati. Jadi proses pengambilan keputusan hendaknya dirapatkan dulu dengan DPRD setempat. Kalau memang DPRD setuju, lantas OPD yang menangani ditanya pemasukan yang didapat dari kenaikan PBB P2 itu berapa dan dampak kepada PAD menjadi berapa. Kalau dampaknya tidak signifikan ya jangan dulu karena situasi ekonomi sekarang tidak sedang baik baik saja,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Lebih jauh mantan Sekdaprrov Jatim itu menjelaskan bahwa aturan menyangkut kenaikan PBB P2 itu biasanya diatur melalui Perda. Oleh karena itu para Bupati/Walikota yang baru menjabat diharapkan tidak serta menjalankan Perda yang sudah ada jika dipandang PBB itu memberatkan masyarakat.

“Sebaliknya, jika mau merubah Perda tentang PBB juga harus dibicarakan dengan DPRD setempat. Jangan asal menaikkan, hanya berdasar sudah konsultasi dengan OPD saja karena DPRD nantinya bisa tersinggung,” tegas Rasiyo.

Ia juga merasa janggal, kenapa Kabupaten/Kota di tahun 2025 ini berlomba-lomba menaikkan PBB P2 untuk meningkatkan pendapatan daerah. Padahal dari sisi pendapatan daerah, mereka sekarang justru mendapat pembagian porsi yang lebih besar dibanding provinsi untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Saya kira ada pemahaman pemerintah daerah yang bergeser. PBB sebagai pengendali harga tanah itu mengacu pada UU No.5 Tahun 1960 tentang Agraria. Tapi sekarang kok menjadi sumber pendapatan, itu khan bertentangan dengan UU Agraria,” tegas politikus asal Dapil Surabaya ini.

Sementara itu Wagub Jatim Emil Dlestianto Dardak mengatakan, sesuai arahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Pemprov Jatim sudah mengintruksikan para bupati dan walikota segera melaporkan terkait langkah-langkah yang sudah diambil untuk menyikapi kenaikan PBB P2 yang dianggap tinggi.

“Kami juga minta bupati/walikota menerima apirasi masyarakat. Tapi sebaliknya, jangan nunggu masyarakat yang protes dulu. Kalau bisa dicek, sama sama dicek secara proaktif, apakah ada objek pajak yang naiknya tinggi karena kalau naiknya tinggi tentu itu akan memberatkan masyarakat,” jelasnya.

“Jadi harus dicek secara proaktif tapi juga masyarakat yang datang untuk banding dilayani dengan baik. Itu kira-kira prinsip besarnya dan kita terus berkomunikasi dengan Bupati Walikota,” tambah pria yang juga ketua DPD Partai Demokrat Jatim. (pun)

You may also like

Leave a Comment