21
GRESIK,SabdaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah melakukan tiga kegiataan terkait dugaan korupsi. Diantaranya Dana Hibah Pemprov Jatim senilai Rp 400 juta yang diberikan kepada Ponpes Usluhul Hikmah Al Ibrohimi tahun anggaran 2019 saat ini sudah naik penyidikan, dugaan penguasaan tanah negara disepanjang wilayah sempadan sungai di kabupaten Gresik dan dugaan penyimpangan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana mengatakan bahwa untuk perkara dugaaan tindak pidana hibah Provinsi Jatim, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa 27 orang saksi dari unsur yayasan, Pemprov Jatim, konsultan, kepala desa dan beberapa santri. “Perkara hibah Pemprov Jatim ini masuk ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari BPK. Dalam waktu dekat, Kejaksaan akan menentapkan tersangka, tentunya lebih dari satu,” jelasnya Rabu (16/07/2025).
Lebih lanjut dikatakan, modus dugaan korupsi ini dilakukan ketika pihak yayasan Ponpes Usluhul Hikmah Al Ibrohimi pengirim proposal untuk pembangunan asrama santri. Akan tetapi, ketika uang itu turun oleh pihak yayasan dibelikan tanah atas nama sendiri bukan atas nama yayasan. “Ketika uang hibah itu tidak dilakukan pembangunan asrama santri akan tetapi alihkan aset, maka kerugian negara bisa total los senilai Rp400 juta,” tegas Nana Riana.
Sementara itu, dugaan penguasaan tanah negara disepanjang wilayah sempadan sungai di kabupaten Gresik, Kajari menjelaskan bahwa perkara tersebut masih pulbaket. “Kejaksaan telah menelusuri bengawan solo dan brantas berhasil menjaring 13 perusahaan yang diduga menguasai lahan sempadan sungai sehingga berpotensi merugikan negara,” ujar Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Alifin N Wanda dan Plt Kasi Intel Bonar Satria W.
Tidak hanya itu, terbaru Kejari Gresik juga telah mengusut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di KPU Gresik sebesar Rp 64 miliar dari dana hibah APBD Gresik. Saat ini, proses pengusutan dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). “Kami tengah mengusut penggunaan anggaran Pilkada di KPU Gresik. Saat ini dalam tahap pulbaket,” jelas Kajari.
Pada proses pulbaket, kejaksaan telah memanggil ketua KPU Gresik, bendara dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). “Kami sudah memanggil Ketua KPU, Bendahara, dan PPK,” tandasnya. Dikatakan Nana, saat Kejari proses Pulbaket ini, pihak KPU akhirnya mengembalikan uang hibah sisa Pilkada 2024 Rp 7 miliar. “Dari total hibah Rp 64 miliar setelah kami melakukan pemanggilan Ketua KPU, Bendahara dan PKK ada anggaran hibah Rp 7 miliar dikembalikan ke Pemkab Gresik,” ungkapnya. “Dengan demikian, Kejaksaan telah menyelamatkan uang negara Rp 7 miliar,” imbuhnya. Meski KPU Gresik telah mengembalikan uang, Nana Riana menegaskan tidak akan menghentikan pengusutan kasus tersebut. “Akan kami usut sampai tuntas,” tegasnya.
Kasi Pidsus Alifin N Wanda menambahkan pengusutan kasus ini setelah Kajari Gresik nendapatkan informasi dari masyarakat. “Ada informasi dari masyarakat, salah satu dari pemberiatan media massa,” katanya. Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Pemkab Gresik, Nanang Setiawan membenarkan, telah ada pengembalian anggaran hibah dari KPU Gresik pada bulan April 2025. Totalnya Rp 7,8 miliar. “Sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada bulan April 2025 Rp 7,8 miliar,” kata Nanang. (lim/Red)