SabdaNews.com – Fenomena DPRD Jatim dinaungi awan kegelapan akibat lemahnya fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kasus besar yang menimpa Bank Jatim Cabang DKI Jakarta berupa kredit fiktif hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.569 miliar. Nampaknya memicu muculnya matahari kembar sebagai pelita penegak fungsi kontrol dari lembaga wakil rakyat Jawa Timur.
Pelita pertama menyeruak di ruang paripurna DPRD Jatim melalui interupsi yang dilakukan Hikmah Bafaqih selaku wakil ketua Fraksi PKB DPRD Jatim kepada pimpinan rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono didampingi ketua DPRD Jatim Musyafak dan wakil ketua DPRD Jatim Hidayat. Turut pula hadir, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.
“Kami ingin memastikan dan menyerahkan langsung surat usulan pembentukan Pansus Bank Jatim yang telah ditandatangani 27 anggota Fraksi PKB DPRD Jatim kepada pimpinan sidang. Fraksi PKB berkomitmen untuk menegakkan fungsi pengawasan. Ini merupakan anggungjawab kami dalam memastikan agar Bank Jatim dapat beroperasi sesuai harapan publik,” ujar politikus asal Malang, Senin (19/5/2025).
Kasus kredit fiktif yang mencuat di Bank Jatim cabang DKI Jakarta, lanjut Hikmah hanyalah puncak gunung es. Sebab, kasus serupa juga berpotensi terjadi di cabang cabang yang lain namun tak sebesar yang terjadi di Jakarta. Oleh karena itu F-PKB meyakini dengan pembentukan Pansus evaluasi menyeluruh dan mendalam diperlukan agar kasus serupa tak terjadi lagi di masa mendatang sehingga kinerja Bank Jatim semakin baik.
“Ini bentuk kepedulian kami sembari menjaga kondusivitas. Jangan dibalik ya, bahwa ketika Pansus ini terbentuk kalau disepakati oleh paripurna DPRD Jatim. Jangan dibaca ini akan menimbulkan untrust atau ketidakpercayaan publik terhadap Bank Jatim. Justru sebaliknya, publik sekarang sedang menunggu, mengapa kasus cabang DKI Jakarta yang sebegitu gedenya, DPRD Jatim kok diam saja. Padahal kita aware dan peduli agar Bank Jatim diperbaiki lebih baik lagi. Tentu harapan kita, yang bersalah harus diberi punishmen. Sementara yang berkinerja bagus ya harus diberikan reward,” pinta mantan ketua PW Faayat NU Jatim ini.
Senada, Multazamud Dzikri anggota F-PKB lainnya menambahkan bahwa kasus Bank Jatim cabang DKI Jakarta itu menjadi pintu pembuka karena dari sekian banyak potensi PAD yang bisa disetorkan Bank Jatim ternyata masih ada kendala.
“Kalau kendala kendala itu bisa terurai kami yakin PAD dan deviden yang bisa diberikan Bank Jatim akan lebih besar,” tegasnya.
Ia juga mendengar kabar adanya tekanan yang sangat tinggi kepada karyawan Bank Jatim karena diharuskan mencari kreditur yang ditarget 2,5 miliar perbulan perorang. “Kami khawatir, demi memenuhi target tersebut karyawan Bank Jatim mudah terjebak kredit fiktif akibat ulah kreditor nakal. Dengan adanya Pansus, kasus kasus serupa bisa diminimalisir untuk kedepannya,” ungkap Azam sapaan akrabnya.
Pelita kedua muncul dari Komisi C DPRD Jatim selaku mitra kerja BUMD BUMD milik Pemprov Jatim. Usai mengikuti rapat paripurna PA Fraksi terhadap Raperda LKPj Gubernur Jatim Tahun Anggaran 2024, dipimpin langsung oleh Adam Rusdy selaku ketua Komisi didampingi beberapa anggota, mereka mendatangi ruang Ketua DPRD Jatim untuk mempertanyakan tindaklanjut rekomendasi Komisi C terkait kasus yang menimpa Bank Jatim cabang DKI Jakarta.
“Ini kita bersama sama ke ruang Pak Musyafak (Ketua DPRD Jatim). Kita ingin tahu jawaban Ketua, kenapa kok sampai saat ini belum ada tindaklanjut terkait rekomendasi Komisi C,” ujar politikus asal Partai Golkar.
Sementara itu Abdullah Abu Bakar, anggota Komisi C menegaskan bahwa tujuan ramai ramai ke menemui langsung Ketua DPRD Jatim adalah untuk menanyakan kenapa Pimpinan Dewan tidak kunjung menindaklanjuti surat rekomendasi Komisi C kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Mengingat, rekomendasi itu sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur terkait persoalan yang terjadi di Bank Jatim selama ini.
“Kita tidak berfikir negatif ke pimpinan dewan. Kita berfikir profesional. Kita cuma mau menanyakan, kita sudah rapat berbulan bulan terhadap kasus di Bank Jatim cabang DKI Jakarta yang akhirnya dituangkan dalam surat rekomendasi Komisi C,” kata politikus asal Fraksi PAN DPRD Jatim.
“Kita tahu kasus di Bank Jatim ini sering kali berulang kasusnya dan sering terjadi. Jadi kita tidak ingin hal semacsm itu terjadi lagi dikemudian hari,” imbuh mantan Walikota Kediri ini.
Abdullah Abu Bakar ingin menitipkan ke Pansel Dirut dan Komisaris Bank Jatim, salah satu rekomendasi Komisi C yaitu mereka bisa memilih Direksi dan Komisaris yang bekerja sesuai target dan orang orang yang profesional.
“Kita menginginkan direksi dan komisaris Bank Jatim ke depan bekerja keras memenuhi target yang telah ditetapkan. Tidak hanya duduk duduk saja tanpa ada target yang jelas,” pungkasnya. (pun)